Nias Selatan (prawiranews.com)- Anak pertama terdakwa EZ, yakni AG yang baru berusia 16 tahun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas kunjungan serta bantuan yang diberikan kepada mereka pada hari Sabtu (20/05/23) lalu.

Mereka tidak bisa membalas kebaikan yang diberikan, dia bersama keempat adiknya hanya bisa mendoakan kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan seluruh stafnya diberikan kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Di kesempatan itu AG berharap, kiranya ibu mereka dapat dibebaskan, sebab tidak ada yang menjaga dan mencari nafkah untuk mereka.

“Saya mohon secepatnya ibu kami segera dibebaskan, sebab Ibulah satu-satunya yang menjadi tulang punggung bagi kami berlima. Siapa lagi yang menafkahi kami ini jika seandainya ibu kami itu tidak dibebaskan,” pinta AG dengan wajah memohon.

Mengingat permohonan AG agar ibunya dibebaskan, media ini konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H,. M.H.

Kepada Media Prawira News Hironimus Tafonao menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak terdakwa EZ sehingga anak-anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan, dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka,” ucap Hironimus Tafanao, Senin 22/05/23.

Lanjut Kasi Intelijen Kejari Nisel, mengatakan bahwa kehadiran mereka di rumah terdakwa EZ setelah melihat kondisi dan keadaan dengan adanya tanggung jawab EZ (5 orang anaknya tidak ada yang menafkahi dan mengenai permintaan AG agar ibu mereka dibebaskan, pihak Kejari Nias Selatan belum bisa memberi jawaban. (Beni/Yuni