Gunungsitoli (Prawiranesw.com). Ama Kris alias Asun akan melapor kepada pihak penegak hukum jika ada orang yang mengganggu dan mengaku-ngaku tanah miliknya tanah yang ditimbun diwilayah Kaliki Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sabtu (08/06/2024)
Ama Kris menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibelinya kepada warga kemudian ditingkatkan surat-suratnya menjadi Sertifikat Hak Milik.
“Ini awalnya tanah, saya beli kepada warga desa Ombolata Ulu dan tanpa di uraikan satu persatu ini tanah langsung saya sertifikatkan sesudah saya beli dan semua administrasi saya laksanakan hingga tanah tersebut di sahkan secara hukum jadi milik saya” kata Ama Kris
Saya sudah menyampaikan dan menunjukkan surat saya lanjut Ama Kris kepada tokoh adat, tokoh agama, aparat desa Saewe, desa Ombolata Ulu, camat, dinas Perikanan, Babinsa dan ke kodim secara lisan, dan semua ini ada bukti dokumen dan foto.
“Saya bukan orang yang jahat yang mau menguasai tanah orang, saya membeli tanah itu pun dari warga desa ombolata ulu. saya senang jika saya di mintai keterangan oleh semua pihak berwajib, dan semua yang saya sampaikan ini jadi bukti. Dan saya siap di hukum jika terbukti saya sedikitpun bersalah” tuturnya
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli Syarif Siregar mengatakan bahwa hal ini tidak perlu dipermasalahkan tentang tanah yang di timbun oleh bapak Ama Kris, karna tanah tersebut merupakan miliknya yang ditandai dengat surat kepemilikan berupa Sertifikat Hak milik.
Hingga berita ini di tayangkan tanggapan dan respon dari bapak wali kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.SI belum ada balasa saat di konfirmasi melalui WA (whatsapp) pribadi (Reg/PG34)