Nias Selatan (prawiranews.com)- Ya’aroziduhu Zamili di limpahkan di kejaksaan negri teluk dalam setelah di tetapkan tersangka dalam tindakan perampasan hak kemerdekaan seseorang oleh polres nias selatan, rabu 05/04-2023.
Hal ini disampaikan langsung kasat reskrim polres nias selatan(Fredi siagian) di ruang kerjanya saat di temui awak media ini(rabu,05/04-2023).
“Betul,,STTLP/B/177/V/2022/SPKT/polres nias selatan/polda sumatra utara.Atas laporan polisi Nomor:LP/B/201/VI/2022/SPKT/polres nias selatan/polda sumatra utara,pada tanggal 04 juni 2022 bahwa pihak kita(penyidik) telah menetap kan tersangka atas nama terlapor(Ya’aroziduhu Zamili)walaupun selama proses penyelidikan polres nias selatan belom di lakukan penahanan terhadap yang di tetapkan tersangka,namun berkasnya tetap berjalan yang mana hingga saat ini kita sudah melimpahkan ke kejaksaan negri teluk dalam nias selatan,bisa juga langsung konfirmasi ke kejaksaan, karna sekarang sudah selesai pemberkasan dari polres nias selatan,tuturnya mengakhiri kasat reskrim nisel(FS)”.
Di waktu yang sama(jam 13.04 wib)awak media ini langsung datang mengkonfirmasi kepada pihak kejaksaan negri teluk dalam:
“Benar,,bahwa atas nama YA’AROZIDUHU ZAMILI/AMA LENI ZAMILI,telah di limpahkan ke kita pada hari senin 03/04-23 dari pihak polres nias selatan,dan setelah kita cek semua pemberkasan nya sudah lengkap dan disangka (pasal 333),maka kita menyampaikan di pengadilan negri gunungsitoli,dan tinggal menunggu waktu penetapan persidangan dari pengadilan negri gunnungsitoli,tuturnya AS(cq tipidum).
Di hari yang sama keluarga korban menyampaikan kepada awak media, saat di konfirmasi: bahwa pada saat ini sangat senang kinerja aparat penegak hukum (POLRES)dan kejaksaan negri (kajari),yang dimana saudara YAAROZIDUHU ZAMILI sudah di tetapkan tersangka dan sudah di limpahkan dan ditah di kejaksaan,maka dengan itu kami berharap melalui saudara dari pihak mana pun juga kepada beberapa PERS yang hadir,untuk membantu dan mendoakan kami supaya perkara yang kami alami ini bisa tuntas secepat mungkin sesuai aturan hukum yang berlaku di negara republik indonesia. ( Perlindungan ).