Gunungsitoli (Prawiranews.com)- Mencuak permasalahan para ahli waris berpotensi berperkara akibat penerbitan sertipikat tanah oleh BPN Kab.nias (KANTAH/KAB.NIAS) yang bersumber tanah warisan tanpa adanya pembagian ahli waris atas tanah tersebut , kamis 07/09-2023.

 

 

 

Keluarga ahli waris(LS);hal ini terungkap di tengah tengah keluarga saat perkumpulan keluarga atas meninggalnya salah satu ahli waris lantang dan terkejut dengan pernyataan salah satu anggota keluarga mempertanyakan bahwa ada sebagian tanah warisan mereka di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dan di kuasai oleh orang yg bukan keluarga dan cetusnya bahwa tanah tersebut telah di sertipikatkan,tutur keluarga ahli waris kepada awak media.

 

 

Lanjut keluarga;lebih parah lagi adanya sertipikat tanah atas nama ahli waris yang meninggal diduga di gelapkan oleh seseorang yang belum di ketahui.namun para ahli waris mempertanyakan kepada salah satu anggota keluarga yang diduga mengetahui sertipikat tanah tersebut,sehingga menerbitkan surat SOMASI kepada yang bersangkutan.tutur keluarga mengakhiri.

 

 

Di waktu yang berbeda awak mengkonfirmasi di instansi KANTAH/KAB.NIAS; all hasil konfirmasi tidak dapat di temui awak media karna sibuk lagi rapat dan petunjuk hanya mengisi buku tamu saja.

 

 

Di waktu yang bersamaan,awak media telah melakukan konfirmasi ke pihak kecamatan gunungsitoli melalui via whatsapp;Biar saya konfirmasi dulu kepada pemerintah desa dahana tabaloho tentang permasalahan ini pak,dan secepat nya saya informasikan,jawab singkat camat gunungsitoli( Wahyu kharisman fa’ebuadodo gulo).

 

 

“Sama budi zendrato (sekjend LSM-NCW)” ;Penerbitan sertifikat tersebut adalah cacat prosedur dan cacat hukum tidak berpedoman terhadap Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 1/Juknis/D.VII/2018 dan melanggar pasal 338 KUHP tentang Penipuan, serta pasal 266 tentang pemalsuan dokumen, mereka yang saling kerjasama pada proses itu adalah unsur BPN, Oknum Notaris dan Kepala Desa dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan kasus pertanahan. (Reg/PG34)