Gunungsitoli (Prawiranews.com) – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur CZ (24) Sisarahili  Desa Lukhu Lase kecamatan Lahewa Timur Kab. Nias Utara,  diamankan di Polres Nias, Jumat, (6/9/2024).

Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH yang di damping Kaur Bin Ops(KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa S.H kepada Kasi Humas Polres Nias, setelah selesai Pelaksanaan Apel Sarpras di Polres Nias, menyampaikan bahwa CZ  melakukan Persetubuhan kepada  Bunga (Nama samaran) dari Bulan Februari sampai dengan Bulan April 2023.

Kronologis kejadian  pencabulana tersebut lanjut Revi Nuvelani berawal ketika pada  bulan Februari 2022, CS berkenalan dengan Bunga, dan dilanjutkan dengan pacaran, kemudian sekitar bulan Februari 2023, korban di hubungi oleh tersangka melalui whatsapp dengan maksud mengajak jalan-jalan, korban di jemput tersangka dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya ketika mendekati kos, tersangka  berhenti dengan alasan dompet ketinggalan, kemudian tersangka mengajak korban masuk kedalam  kos, tetapi korban menolak. Karena takut di lihat orang  ketika berada di depan kos tersebut, akhirnya korban  ikut serta masuk ke kos tersangka, setelah berada di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami isteri, tetapi korban menolak, kemudian tersangka meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab, dan bersedia menikahi korban,  sehingga korban rela melakukan hubungan terlarang tersebut.

Sebenarnya kejadian tersebut lanjut Revi Nuvelani tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan Nopember 2024, tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban, dan dari kejadian tersebut orang tua bunga mempertanyakan hubungan antara korban dan  tersangka, kemudian Bunga mengakui kalau mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan terlarang, mendengar kejadian  tersebut orang tua korban membuat laporan di SPKT Polre Nias.

Kaur Bin OPS Satreskrim Ipda Aman P. Harefa menambahkan bahwa kepada tersangka di kenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76d dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang  penetapan  peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 35 Tahun 2024 tentang perbuahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.