Idanogawo (Prawiranews.com) Dalam Pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2024, Polsek Idanogawo Polres Nias mengamankan seorang laki-laki AZ alias Anu (32) yang membawa sajam (senjata tajam) berdomisili didesa Saewahili, kecamatan Idanogawo kabupaten Nias sekira 13.30 wib di sekitar pekan Idanogawo desa Tetehosi kecamatan Idanogawo kabupaten Nias, Rabu, (24/07/2024)

Kapolsek Idanògawo AKP Ya’aro Lase, melalui kasi humas Polres Nias Iptu O. Daeli menyampikan bahwa  penangkapan tersangka berawal dari informasi yang di sampaikan oleh warga, dimana ada seseorang laki-laki membawa sebilah pisau, sedang berada di sekitar pekan Idanogawo, dan  laki-laki itu, pernah viral di media sosial (Facebook) sekitar bulan April 2024, di sekitar kecamatan idanògawo dengan membawa sebilah pisau dan menakut-nakuti warga.

Mendengar informasi tersebut lanjut O Daeli, Kapolsek Idanògawo memerintahkan  personil polsek Idanogawo untuk melaksanakan patroli KRYD di lokasi, pada saat hendak diamankan tersangka sempat melarikan diri, dan kemudian berhasil di amankan sehingga di boyong ke mapolsek Idanògawo.

“Dari tersangka di amankan sebilah pisau ganggang terbuat dari  kayu dengan panjang  sekitar 25 cm” Ujar Iptu O. Daeli  menirukan yang di sampaikan AKP Ya’aro Lase.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, SH, MH mengatakan bahwa tersangka merupakan target, karena sering sekali meresakan warga,

“Tersangka di kenakan Pasal 2 ayat 1 dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951  dengan ancaman hukuman 10 penjara, selanjutnya tersangka sekarang sudah di RTP(rumah tahanan Polres Nias)

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH mengapresiasi keberhasilan Polsek Idanògawo

“Saat ini sedang di laksanakan Operasi Pekat Toba 2024, dan salahsatu target adalah premanisme, yang sering meresahkan warga. Seluruh Polsek Jajaran sudah diperintahkan untuk menindak tegas siapapun yang mengganggu Kamtibmas” Tegas Revi (Reg/PG34)