Nias Utara (Prawiranews.comm) – Seorang tokoh masyarakat di kecamtan Lahewa A. Zebua, mengencam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Pengusaha bernama Hendrik Halim yang beroperasi di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Kamis (03/08/2023)

A. Zebua mengatakan bahwa tindakan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Hendrik Halim terhadap karyawannya sebagaimana telah di atur pada UU No.40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2011, PP No. 44 Tahun 2015, dan PP 82 Tahun 2019, tentang kewajiban pengusaha mengikut sertakan karyawan/pekerja di BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Setidaknya setiap individu pekerja pada perusahaan apapun wajib ikut dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Tunjangan Kematian, Tunjangan Kecelakaan Kerja (TKK), Tunjangan Hari Tua (THT) dan Pensiun” Kata A Zebua

Saat dikonfirmasi satu orang Pegawai Hendrik Halim yang tidak mau disebut namanya menyampaikan bahwa ereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan

“Iya bang…kami sangat sedih, karena setelah di jelaskan kepada kami para karyawan, bahwa BPJS Ketenaga kerjaan merupakan hak kami dan sangat kami butuhkan, contohnya saja jika kami sakit, kami bayar sendiri, kalaupun ada dari bos, itu pun kalau sudah berat”. Ungkapnya

Gaji tidak sesuai dengan UMR, dan berharap Pemerintah Kabupaten Nias Utara bisa membantu memperjuangkan hak-hak karyawan

Saat dikonfirmasi kepada instansi terkait dan juga kepada Hendrik Halim, belum bisa terkonfirmasi sampai berita ini disiarkan. (Nazara )