Nias Utara (Prawiranews.com)- Sebuah kegiatan usaha sudah sewajibnya atau harus memiliki legal standing atau dengan kata lain izin operasional dari berbagai instansi yang berwenang. Ungkap salah seorang tokoh pemuda kec. Lahewa kabupaten Nias Utara kepada awak media yang tidak mengizinkan identitasnya di tuliskan dalam artikel pemberintaan ini. Ungkapnya, 26/07/2023.

Mr.X itu menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya telah geram dengan banyakNya pelaku usaha bertebaran di lingkungan kecamatan Lahewa Nias Utara Provinsi Sumatera Indonesia, yang di Duga Kuat belum memiliki izin yang legal dari Instansi terkait sehingga masyarakat sangat di rugikan karena sesuka hati memainkan harga komoditi pertanian khususnya di kecamatan Lahewa.Tegasnya

Mr.X itu juga kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam dalam hal ini. Maka harga beli komoditi masyarakat dengan leluasa para tengkulak dan pelaku usaha memonopoli harga jual komoditi masyarakat,seperti yang di rasakan masyarakat selama ini.Tegasnya lagi

Melalui surat yang telah di terima awak media ini, masyarakat kec.Lahewa. Masyarakat telah melayangkan “Surat SOMASI”. Kepada salah seorang pengusaha ternama di kec.Lahewa ( Hendrik Halim), dimana dalam tuntutannya. Masyarakat menuntut yang salah satunya adalah pengelolaan limbah perusahaan, kemudian Izin Usaha yang tidak terpampang di lokasi produksi yang patut diduga kegiatan usaha Hendrik Halim Ilegal dan tidak memperhatikan Dampak-dampak lingkungan yang di rasakan oleh masyarakat.

Awak media mencoba mengkonfirmasi perihal tuntutan masyarakat itu, namun sampai ini, belum bisa terkonfirmasi.Awak media tetap berusaha mengkonfirmasi pimpinan perusahaan ‘Hendrik Halim’. (Serius Jaya Nazara)