
Nias Utara (prawiranews.com)- Bazatulo Baeha SE, Mantan Pj. Kades Fadorositoluhili kecamatan lahewa, Nias Utara dilaporkan oleh lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat ( DPC LSM GEMPUR ) Nias Utara kepada Bupati Nias Utara Cq. Badan Kepegawaian Daerah Nias Utara ( Jumat 05/05/2023) Atas dugaan pelanggaran kode Etik ASN/ PNS sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor : 15 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara dan PP 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Serius Jaya Nazara, kepada awak media ini via telepon seluleenya 0813 6212XXXX, menyampaikan bahwa Benar DPC LSM GEMPUR Nias Utara, Telah melaporkan mantan Pj. Fadorositoluhili Kecamatan lahewa itu, kepada pejabat pembina kepegawaian PPK ( Bupati Nias Utara) Cq. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara sebagaimana dalam surat kita yang telah kita sampaikan. Terangnya
Serius Menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Bazatulo Baeha SE sangat mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara karena mantan pj. Kades Fadorositoluhili itu adalah PNS Aktif tapi ketika dirinya menjabat pj. Kades Fadorositoluhili. Bazatulo B. Tidak mampu memimpin. Tegasnya
” Iya… Sangat di sayangkan perilaku PNS yang satu ini. Kenapa..? Sejak dirinya membuang isu dugaan asusila yang di duga dilakukan oleh 2 orang perangkat desa fadorositoluhili, ke tengah tengah masyarakat oleh mantan pj. Kades. Sejak itulah masyarakat desa fadorositoluhili menjadi gaduh yang berunjung beberapa kali melakukan demonstrasi dan menyegel kantor desa. Tapi mantan pj. Kades Bazatulo Baeha hanya mengklarifiiasi dengan sejumlah dalil “.
Sekretaris DPC LSM GEMPUR Nias Utara yakin bahwa laporan yang telah di sampaikan oleh DPC LSM GEMPUR Nias Utara, ke BKD akan di proses sesuai aturan dan membuahkan hasil yang maksimal agar sanksi yang di jatuhkan dapat mengedukasi para ASN/PNS yang lain khususnya di kabupaten Nias Utara dan teristimewa kepada para Pj. Kades di Nias Utara. Pungkasnya (Efori Zendrato)