Gunungsitoli – Oknum PNS Guru Kepala TK PAUD Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Resmi dilaporkan di Polres Nias dalam Kasus Penipuan sebesar Rp. 135.000.000 dengan modus bisa meloloskan test masuk Catam TNI AD Tahun 2020, hal ini disampaikan oleh Belala Nazara alias Ama Tuti dirumahnya Desa Banua Gea Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Senin (08/03/2021)

Ama Tuti mengatakan bahwa tidak ada niat melapor ke Polisi sebenarnya, tapi karena tidak punya etikat baik mengembalikan uang terbut sehingga saya tempuh jalur hukum.

“Benar saya sudah laporkan kasus ini ke Polres Nias, pada tanggal 18 Januari 2021 dengan STPL Nomor, LP/15/I/2021, yang saya laporkan adalah Yuniati Harefa Alias Ina Ija” kata Ama Tuti

Kasus penipuan ini lanjut Ama Tuti, berawal saat anak saya sudah beberapa kali melamar masuk TNI AD tapi kalah terus, dimana dua kali melamar TNI AD di Papua kalah,dan  satu kali melamar TNI di Sibolga kalah juga.

“Sepengetahuan saya tidak ada pakai uang untuk masuk TNI, murni adalah hasil nilai test itu sendiri, dan kekalahan anak saya yang tiga kali melamar itu, saya terima, saya tidak permasalahkan” ungkap Ama Tuti

Mulai awal bulan Agustus 2020 lalu, lanjut Ama Tuti, Ibu Yuniati Harefa atau Ina Ija ini, datang kerumah kami menjelaskan bahwa kalau tidak pakai uang maka kiamat dunia tidak akan bisa lolos test masuk Catam TNI AD, dan selanjutnya dia (Yuniati Harefa-red) menawarkan bantuan bahwa dia bisa meloloskan test masuk Catam TNI AD dengan hanya membayar uang sebesar Rp. 135.000.000. Tetapi kami jawab sama dia “kami tidak punya uang”, dan Ibu Ina Ija mengatakan “demi masa depan anak-anak Pak Ama Tuti, apa yang ada dijual, kalau ada rumah silahkan dijual dan kalau kurang silahkan pinjam uang di CU (Koperasi)” kata Ibu Ina Ija sambil ditirukan oleh ama Tuti

“Ibu Yuniati Harefa ini kan, Gembala di gereja kami, dan juga sebagai PNS Guru Kepala TK PAUD dekat rumah kami, dan sering datang kerumah membujuk kami, sehingga kami percaya yakin dengan kata-katanya itu”  kata Ama Tuti

Pada pertengahan bulan Agustus (17/08/2020) lanjut Ama Tuti, kami menjual rumah kami yang ada dipinggir jalan, kemudian kekurangan uangnya kami ajukan pinjam ke CU/Koperasi. Dan hampir setiap Minggu ibu Ina Ija terus mengingatkan dan mendesak kami bahwa harus segera diserahkan seluruhnya uang itu.

“Ibu Ina Ija terus datang kerumah menghubungi kami dan mendesak kami untuk menyerahkan sekaligus uang tersebut, sehingga pada pada tanggal 09 Oktober 2020, kami serahkan sekaligus uang tunai sebesar Rp.135.000.000, dirumahnya dan kami buat berita acara serah terima uang yang ditandatangani Ibu Yuniati Harefa diatas materai 6000” tegas Ama Tuti

Satu Minggu kemudian (22/10/2020), kami dapat informasi bahwa anak kami tidak lewat Test masuk Catam TNI AD, dan kami langsung hub Ibu Ina Ija, tetapi menghindar dan tidak mau ketemu

“Saat kami dengar anak kami tidak lewat test, kami langsung jantungan, kemudian kami hubungi Ibu Ina Ija, tidak diangkat Hp dan susah di temui, karena tidak punya etikat baik mengembalikan uang itu, maka kami tempuh jalur hukum”  tutupnya

Saat dikonfirmasi kepada Yuniati Harefa alias Ina Ija melalui via telepon seluler, Ianya mengatakan: ” saya sudah menerima uang itu. Mereka minta bantu kepada saya untuk mengirim uang itu kedalam rekening saya”, dengan berbagai alasan untuk mengelak dan tidak mau memberikan informasi yang sebenarnya sambil menonaktifkan telepon selulernya..

Saat dikonfirmasi dengan Pihak Polres Nias, melalui SP2HP bahwa kasus tersebut sedang tahap Penyelikan dan sejumlah saksi sedang diperiksa termasuk orang yang disebut oleh pihak Terlapor untuk dimintai keterangannya.

Kuasa Hukum Pelapor Fakha Telaumbanua, SH, meminta kepada Pak Kapolres Nias untuk segera menetapkan Tersangka YH yang sudah membodohi dan menipu masyarakat kecil, terlebih YH ini berprofesi sebagai Guru, ini sudah mencoret nama baik Guru (tim)