Nias Utara (prawirnews.com)- Dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan khususnya tingkat Desa, para Kepala Desa (Kades) hendaknya dapat memposisikan diri sebagai pemimpin yang bijaksana dan harus mampu mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya, tanpa harus membedakan kelompok tertentu, hal itu ditegaskan oleh salah satu Anggota BPD Meafu kepada Media, Jum’at (14/04/23).
Menurutnya, dengan pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, akan mampu menciptakan suasana yang kondusif dan terhindar dari konflik yang seringkali berujung merugikan masyarakat banyak.
“Pj Kades Meafu sebagai orang yang dipercaya masyarakat meminpin desa hendaknya mampu merangkul seluruh masyarakat. Namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan,” ujarnya.
Kekecewaan dan kekesalan masyarakat pun akhirnya keluar dari bibir masyarakat Meafu Pasca sidang lapangan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli atas masalah sengketa tanah antara Faedo’aro Lahagu warga Desa Berua Kecamatan Namohalu Esiwa (Penggugat) dan Etilia Gea, Julianus Lahagu dan Deserudi Lahagu (tergugat) dimana pada saat itu hakim mempertanyakan kepada PJ Kades tentang batas-batas wilayah antara Desa Berua Kecamatan Namohalu Esiwa dengan Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur.
Dikatakan bahwa PJ Kades sama sekali tidak mengerti batas wilayah Desa Meafu padahal objek sengketa jelas-jelas berada dilingkungan pemerintahan yang dipimpinnya yakni di Dusun Delapan Desa Meafu.
“Kami kecewa atas jawaban PJ Kades kepada hakim yang menyatakan bahwa wilayah Dusun delapan dipimpin oleh dua kepala Desa yakni Desa Berua dan Desa Meafu,” ungkap anggota BPD.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Meafu yang namanya tidak ingin disebut menilai jawaban Pj Kades kepada hakim pasca Sidang Lapangan merupakan penghianatan terhadap masyarakat Desa Meafu serta bisa memicu masalah baru ditengah-tengah masyarakat dikemudian hari.
“Mana mungkin satu wilayah Desa dua orang pemimpinnya? Hal itu tidak logika dan kami menduga ada unsur kesengajaan dari PJ untuk membuat suasana di Desa Meafu tidak kondusif,” ungkap tokoh masyarakat.
Diteruskan bahwa seharusnya APBDes Meafu T.A 2023 seyogianya sudah ditetapkan dan draft APBDes tersebut diserahkan kepada BPD untuk dibahas, tapi hingga saat ini belum dilaksanakan oleh kepala Desa.
“Kami menduga bahwa PJ kades Meafu sengaja menghambat program pemerintah dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Diteruskan bahwa sebelumnya telah ditetapkan jumlah kepala keluarga yang menerima bantuan rumah layak huni yakni keluarga yang benar-benar layak menerima bantuan tersebut, tapi disayangkan justru PJ Kades merubah data tersebut dengan mengurangi data yang telah ditetapkan sebelumnya.
Begitu juga dengan data Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) T.A 2023 sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 68 KPM dan data tersebut telah dirubah dan dikurangi menjadi 34 KPM.
“Tindakannya itu telah menciderai hati masyarakat Desa Meafu sehingga kepercayaan masyarakat terhadap PJ Kades mulai hilang,” jelasnya.
Atas ketidakmampuannya memimpin Desa Meafu, warga meminta Bupati Nias Utara untuk mengevaluasi PJ Kades sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. (Beniaro)