Lubuk Pakam – Jarakpantau.com. Wakil Ketua Satu DPD GWI SUMUT (Gabungan Wartawan Indonesia) Edison Gulo telah melaporkan Tambak Udang Milik Hanjaya PT Trijaya Usaha Mandiri ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Jumat 14/02/2020.

Edison Gulo mengatakan, bahwa sebagai warga negara indonesia yang taat hukum dan peduli lingkungan maka hal-hal yang melanggar dan merusak lingkungan hidup itu, wajib kita laporkan kepada penegak hukum dan instansi terkait.

“Kami sudah buat laporan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, atas keberadaan tambak udang yang diduga ilegal” ungkap Edison

Tambak Udang milik PT. Trijaya Usaha Mandiri, lanjut Edison, belum memiliki ijin dari Kepada Desa, dari kecamatan dan bahkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, bahkan tidak memiliki ijin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup).

“Tak Memiliki ijin Lingkungan, Pengusaha bisa terancam pidana 3 Tahun dan Denda 3 Milyar” Tegas Edison yang juga selaku Anggota LBH HAPI SUMUT.

Lahan tambak udang yang dibangun oleh Hanjaya selaku Komisaris PT. Trijaya Usaha Mandiri di Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara sebagian adalah milik tanah milik Tugiran. , yang telah dibeli Tugiran kepada Djunaidar Tahun 1987.

Tugiran melaporkan Hanjaya dan Polim di Polda Sumut dalam kasus Penyerobotan lahan seluas kurang lebih 4.000 M2 dengan STPL No : LP/1831/XII/2019/SUMUT/SPKT/”ll tanggal 5 Desember 2019. (Tim)