Gunungsitoli (Prawiranews.com) OL yang sudah DPO berapa tahun berhasil diamankan oleh Kepolisian Polres Nias, hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A.L. Parto, S.H., M.H, Sabtu (02/11/2024)
Kejadian ini berawal pada Sabtu, 2/11/ 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, saat Kapolres menerima informasi dari salah satu mengaku warga Desa Hiligodu Kec. Somolo – molo Kab. Nias melalui pesan WhatsApp mengenai penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Nias segera memerintahkan Kasat Reskrim bersama tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Kasat Reskrim mengarahkan Kanit 1, Kanit 3, dan personel Reskrim dari Polsek Gido untuk menuju lokasi dan menindaklanjuti.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria paruh baya yang sudah diamankan oleh warga. Pria tersebut kemudian diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian dan segera dibawa ke Polres Nias untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, diketahui pula bahwa inisial OL (42) membawa senjata tajam. Selain OL merupakan buronan dalam kasus penganiayaan berat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2018/NS-Gido, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Nias.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Hiligodu atas bantuan dan partisipasi mereka dalam penangkapan pelaku. “Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan transaksional.
Kami mengapresiasi dukungan warga yang telah membantu kami mengamankan pelaku tindak pidana,” ujar Kapolres Nias. (APG4)