Jakarta – Pembuat parodi lagu Indonesia Raya berhasil diamankan di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat oleh Barekrim Polri. Kepala Bareskrim Polri ungkap motif pelaku membuat parodi lagu Indonesia Raya tersebut, yang mengaku sakit hati dengan seorang netizen.

“(Motifnya) sakit hati atau balas dendam,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, pada Jumat, 1 Januari 2021.

Menurutnya, pelaku yang masih berstatus pelajar ini (MDF) terlibat saling ejek dengan sesama netizen di YouTube. Pelaku menyebarkan nomor handphone (HP) netizen yang saling ejek dengan dia, dengan menyatakan bahwa netizen tersebut adalah pemilik akun MY ASEAN yang mengunggah parodi Indonesia Raya

Bareskrim Polri telah membekuk dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Adapun keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, pelaku pertama diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku NJ, pembuat awal video itu ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).

“Kemudian, kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun,” kata Argo di Mabes Polri, seperti dikutip dari PMJNews.

Keduanya, kata Argo, saling berteman di dunia maya, mereka juga sering berkomunikasi, bahkan saling bercanda atau mengejek satu sama lain.

MDF kata Argo, pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul “Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)” kemudian diunggah di YouTube dengan akun “MY Asean”.

Tetapi, kata Argo, MDF membuat video itu atas nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.

“Akhirnya NJ marah keada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama ‘Channel My Asean’. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone, sim card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK)

MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Kemudian Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan MDF, pengunggah parodi lagu ‘Indonesia Raya’, mulai dari PC sampai akta kelahiran disita polisi.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ada itu handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF ini, kemudian satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya,” ujar Argo

Argo melanjutkan, remaja kelas 3 SMP ini sudah akrab dengan dunia maya sejak usia 8 tahun.

“Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya da petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui),” kata dia.

“Kemudian membuat nama akun palsu. Dia melakukan semua ini, dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi kan akhirnya terdeteksi juga, kita sudah lakukan penangkapan di Cianjur,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya,. MDF ditangkap di Cianjur. Argo Yuwono mengatakan MDF masih seorang anak-anak berusia 16 tahun.

“Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur,” kata Argo