Adv. Fidesmin Zai, SH. Mengapresiasiskan Kinerja Polres Nias
Gunungsitoli – Jarakpantau.com Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum ASN di Nias Utara, YH yang bekerja sebagai Kepala Sekolah salah satu TK, kini sudah naik di tingkat penyidikan / sidik, dan menunggu penetapan tersangka.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang Kuasa Hukuk korban, Adv. Fidesmin Zai, SH kepada Jarakpantau.com di Mapolres Nias, Rabu (30/03/2021).
“Terkait laporan klien kami Belala Nazara alias Ama Tuti Nazara selaku korban, kami sudah mendapatkan SPDP semalam, 29 Maret 2021 yang intinya bahwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh YH ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka” ujar Fidesmin.
Pihak penyidik Polres Nias juga membenarkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menemukan dan menetapkan tersangkanya.
Ps. Kanit II Satreskrim Polres Nias, Bripka. Makmur B.E. Lase, SE melalui penyidik pembantu Bripda. Darman S. Nazara kepada Jarakpantau.com mengatakan bahwa pihak Polres Nias telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang kami lakukan atas LP Belala Nazara selaku pelapor, maka status kasus ini telah kami naikkan kemarin ke tahap penyidikan, dan telah mengirimkan SPDP tertanggal 29 Maret 2021 kepada pihak pihak yang berkepentingan” Ujar Darman Nazara di ruang kerjanya, Selasa (30/03/2021)
Dikatakannya lagi, tindakan lebih lanjut adalah memeriksa korban dan para saksi untuk BAP sidik, untuk seterusnya menemukan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kuasa hukum Belala Nazara lainnya, Adv. Fidesmin Zai, SH sangat mengapresiasi kinerja pihak Polres Nias dalam penanganan kasus dengan LP/15/I/2021/NS, tertanggal 18 Januari 2021 ini.
Pihaknya juga mendukung tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak Polres Nias dan berharap agar YH segera ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kita mengapresiasi langkah penyelidikan yang sudah diambil oleh pihak Polres Nias selama ini, dan sangat mendukung tindakan penyidikan lebih lanjut. Dan kita berharap agar pihak Polres Nias segera menetapkan YH sebagai tersangka dalam kasus ini” Ujar Fides kepada Jarakpantau.com di lingkungan Mapolres Nias, Selasa (30/03/2021).
Dijelaskan Fides, kliennya Belala Nazara diduga sengaja di tipu oleh YH sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan iming iming bahwa YH bisa memenangkan anak Belala Nazara menjadi Anggota TNI pada bulan Oktober 2020 lalu. Namun, hingga kini, anak Belala Nazara belum juga menang menjadi anggota TNI, dan YH juga tak kunjung mengembalikan uang korban. (Fakha Tel).