Medan – Jarakpantau.com. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara hormat Amizaro Waruwu sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Rabu (04/11/2020)

Dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188,44/531/KPTS/2020 tentang peresmian pemberhentian dan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPRD Nias Utara.

Amizaro Waruwu secara hormat diberhentikan dari kedudukannya sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada Nisut tahun 2020, dan mengangkat Ahabi Abibus Baeha, sebagai pengganti antar waktu (PAW) terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Nias Utara (r)