Jakarta – Jarakpantau.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk guru honorer ini berbeda dengan seleksi PNS biasanya. Untuk guru honorer menjadi PPPK tidak dibatasi usianya.

“Jadi yang umur di atas 35 itu kan peraturan untuk PNS, tapi ini kan PPPK, jadi mereka pun juga boleh ikut. Baik negeri maupun swasta boleh mengikuti tes seleksi itu,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/11/2020).

Namun Nadiem menegaskan tidak ada pula prioritas dalam proses seleksi PPPK untuk guru honorer. Semua guru honorer yang mendaftar dianggap sama dan harus lulus tes tersebut.

“Saya juga dengar di berbagai macam komen di sosmed saya, Pak tolong dong didahulukan yang ini. Nah ini makanya saya harus mengubah lagi pola pikirnya. Sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi, semuanya bisa mengambil di 2021,” ucapnya.

Untuk rekrutmen PPPK guru honorer ini kuota yang dibuka mencapai 1 juta orang. Namun bukan guru honorer yang diangkat PPPK mencapai 1 juta orang, jumlahnya akan menyesuaikan peserta yang lolos tes.

“Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan satu juta guru menjadi PPPK, ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK adalah berapa yang kau yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100.000 ya 100.000 yang akan diangkat jadi PPPK tahun 2021. Kalau yang lulus 500.000 ya 500.000 yang akan lulus,” tuturnya.

Nadiem juga menekankan Kemendikbud tidak akan mengendurkan standarisasi guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK. Pengangkatan akan berdasarkan pada hasil kelulusan tes.

“Kemendikbud tidak akan mengendurkan standar untuk menjadi guru PPPK. Itu adalah satu standar tes seleksi yang harus kita pertahankan untuk kebaikan anak-anak kita. Jangan lupa kesejahteraan guru yang layak mendapatkan itu pentingnya luar biasa, sama pentingnya adalah kualitas dan mutu guru bagi anak-anak kita,” tegasnya