Nias Selatan (prawiranews.com)- Dinilai tidak dapat menjalankan tupoksi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 Tahun 2016 pasal 31 tentang fungsi Badan Permusyawaratan Desa, salah satunya membahas dan menyepakati peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa.

Lalu pada pasal 32 dalam permendangri tersebut menyatakan bahwa BPD bertugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, dan yang tidak kalah penting yakni menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Lalu pada pasal 60 ayat 3 dalam Permendagri tersebut menegaskan supaya BPD harus mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan dan di ayat 4 meminta agar BPD menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa serta (ayat 5) meminta agar BPD menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.

Jika memahami tupoksi sebagai BPD, dipastikan aspirasi masyarakat Bawosaloo Dao-Dao Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan yang tertuang pada APBDes Bawosaloo Dao-Dao Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan Pemerintah Desa kepada BPD pada tanggal 05/05/2023 dapat dibahas serta disepakati oleh BPD bersama pemerintah Desa karena didalam dokumen APBdes tersebut terurai berbagai usulan masyarakat, salah satunya anggaran untuk Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) Bawosaloo Dao-Dao Tahun Anggaran 2023 dan rencana pembangunan jalan dilingkungan Desa serta kegiatan lainnya.

Karena BPD Bawosaloo Dao-Dao terkesan menghambat program pemerintah Desa dan kepentingan masyarakat umum, akhirnya enam puluh tujuh orang masyarakat Desa Bawosalo’o Dao-Dao yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT DD 2023) serta sejumlah Perangkat Desa audiens kepada Camat Hilimegai dalam rangka menyampaikan keberatan dan pernyataan mosi tidak percaya atas ketidakmampuan BPD Bawosaloo Dao-Dao menjalankan tupoksi sebagai pengawas dan penampung asprirasi masyarakat yang dinilai hanya mampu menimbulkan masalah tanpa memberi solusi serta menghambat program pemerintah Desa dan kepentingan masyarakat umum, (Jum’at 12/05/23).

Dalam pertemuan tersebut, Yasiba Laia (Mewakili tokoh perempuan) menjelaskan, bahwa selama BPD Bawosaloo Dao-Dao menjabat sejak tahun 2021 hanya satu kali menyelenggarakan rapat di desa, berikutnya sering membohongi masyarakat dengan menyodorkan surat dengan alasan menjanjikan bantuan untuk diberikan kepada masyarakat, dan suka menyampaikan kata-kata kotor kepada masyarakat di depan umum atau disaat rapat musyawarah Desa sedang berlangsung dimana dirinya sendiri ( Yasiba Laia ) merupakan korban dari perkataan kotor yang disampaikan oleh anggota BPD tersebut.

Berikutnya Galinudi Waruwu (mewakili tokoh masyarakat) membenarkan bahwa sejak BPD Bawosaloo Dao-Dao menjabat hingga saat ini hanya satu kali menyelenggarakan rapat musyawarah di Desa dan menekankan bahwa yang lebih berperan menyelenggarakan rapat di desa adalah mereka (BPD) sebagai perwakilan masyarakat.
Setelah masyarakat menyapaikan keluhan terkait kinerja BPD Bawosaloo Dao-Dao, Galinudi Waruwu meminta kepada Camat agar memberi solusi sebelum keadaan semakin rusak. Diteruskan bahwa selama ada kegiatan rapat di Desa mereka tetap diundang oleh kepala desa namun mereka tidak menghadiri rapat atau undangan tersebut.

“kami pernah mengatakan kepada mereka pak, agar tidak menghalangi apa yang menjadi bagian masyarakat,” ungkap Galinudi Waruwu dihadapan Camat.

Diteruskkan bahwa dalam pelaporan masyarakat yang dialamatkan kepada Inspektorat dirinya mendengar ada tanda tangannya dalam surat laporan tersebut dan menjelaskan kalau dirinya tidak pernah melihat wujud surat tersebut apalagi menandatanganinya.

“Dari puluhan orang yang tanda tangan surat tersebut banyak tanda tangan yang ditiru dan saya bersumpah demi Tuhan tidak pernah tanda tangani surat laporan tersebut!,” seru Galinudi Waruwu dihadapan Camat dan peserta rapat.

Ohahauni Manao juga menyampaikan kekesalannya kepada BPD Bawosaloo Dao-Dao karena dirinya merasa dibohongi oleh anggota BPD dengan menyodorkan surat untuk ditandatangani, dengan alasan bahwa surat tersebut adalah hasil rapat kemarin yang berisikan bahwa sisa anggaran BLT diarahkan untuk pembangunan jalan, dan ternyata surat tersebut bukan hasil rapat tetapi untuk melaporkan kepala Desa.

“pada saat itu lampu sedang mati, jadi saya percaya saja ketika mereka mengatakan bahwa surat tersebut hasil rapat kemarin agar kelebihan anggaran BLT dialihkan untuk pembangunan jalan,” ungkap Ohahauni Manao dengan nada kesal.

Juita Hastuti Br. Munthe menjelaskan bahwa semua yang dilaporkan BPD terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 semua sudah terlaksana dan semua pembangunannya diarahkan di dusun satu salah satunya pembangunan air bersih, rehapan sekolah dan MCK di Kantor Desa.

“kami yang bekerja jadi kami tahu semua kegiatan itu bahkan ada anggota BPD yang ikut bekerja saat itu, dan satupun BPD tidak terlihat mengawasi kegiatan pembangunan tersebut,” jelas Juita Br. Munthe.

Kesimpulan dari penyampaian masyarakat Desa Bawosaloo Dao-Dao yakni mereka tidak ingin kegiatan pembangunan di desa mereka digagalkan oleh oknum-oknum yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi, dan meminta kepada Camat agar menyampaikan kepada Bupati supaya anggota BPD yang menghambat kepentingan umum segera di berhentikan dari jabatan lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum program Pemerintah Desa dan kepentingan umum terhambat.

Menanggapi keluhan masyarakat, Camat Hilimegai (Apolonias Ndruru) mengatakan pihaknya sudah paham bahwa pelaksanaan pembangunan di Desa Bawosaloo Dao-Dao sudah terlaksana meski tidak sempurna dan menjelaskan kalau dirinya sudah capek memfasilitasi BPD Bawosaloo Dao-Dao.

Selain itu Camat menanggapi terkait usulan masyarakat agar dilakukan PAW kepada BPD Yang menghambat kegiatan pemerintah Desa serta kepentingan umum, Camat menegaskan bahwa BPD dipilih dan diangkat oleh masyarakat dan masyarakat berhak mengusulkan pemberhentian BPD.

“apa yang menjadi keluhan serta usulan masyarakat dimuat dalam berita acara dan akan disampaikan kepada bapak Bupati, tergantung beliau apakah mereka diberhentikan atau tidak. Selain itu tidak ada hubungan tahun anggaran 2022 dengan tahun anggaran 2023. Jadi kegiatan tahun anggaran 2023 harus berjalan,” tutup Camat.@Beni/Yuni