Nias Utara (Prawiranews.com)- Hendrik Halim dilaporkan sejumlah kepala keluarga warga masyarakat kec.lahewa kepada Bupati Nias Utara Cq.Dinas Lingkungan Hidup Nias Utara ( Rabu 02/08/2023.
Serius Jaya Nazara mewakili warga masyarakat terdampak kasus dugaan pencemaran lingkungan kepada awak media ini menegaskan bahwa masyarakat sekitar perusahaan yang di kelolah sdra.Hendrik Halim yang terletak di jln.Kihajar Dewantara tepatnya di Ibu Kota kecamatan Lahewa. Ungkapnya
Masih dalam keterangan Serius menegaskan bahwa kami masyarakat sangat geram atas kegiatan usaha Sdra. Hendrik Halim pak, dimana sebelumnya juga masyarakat kota lahewa ( Desa Ombolata di Dusun 5 dan Kelurahan Pasar Lahewa), kec.Lahewa telah meng Somasi Sdra.Hendrik Halim tanggal 24 Juli 2023, tapi rasanya sdra Hendrik Halim Cuek dan mau berkonsolidasi dengan masyarakat. Maka beranjak dari dari hal itu kami masyarakat pada tanggal 31 Juli 2023, Kami masyarakat yang terdampak dan masyarakat kec.lahewa membuat laporan Resmi kepada Bupati Nias Utara melalui Dinas Dinas terkait salah satunya adala Dinas lingkungan kabupaten Nias Utara dan juga kepada Polres Nias. Tegasnya
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada sdra. Hendrik Halim dan Dinas Terkait. Namun sampai berita ini di tayangkan belum juga bisa terkonfirmasi.awak media tetap berusaha mengkonfirmasi pada pemberitaan selanjutnya. (Tim)