Nias (Prawiranews.com)- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan dua orang tersangka kasus pembangunan Unit Sekolah Baru di SMP Negri 5 di Desa Siheneasi, kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. kedua tersangka berinisial DSJZ, Pengawas/Konsultan Lapangan dan IJG selaku Panitia Sekolah Unit Baru di SMP N 5 Desa Siheneasi, kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Keduanya resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 12 Juli 2023, oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negri Gunungsitoli dengan SPT No : Print – 03/L:2.2/FD.1/06/2023.
Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua S.H dalam keterangannya di lobi kantor kejaksaan negri Gunungsitoli, didampingi, oleh Kasi Intel Sulaiman Harahap S.H, dan penyidik Pidsus kepada rri.co.id mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial DSJZ dan IJG, terbukti melakukan korupsi pada paket pekerjaan Kementrian Pendidikan tahun 2017, yang dikerjakan secara Swakelola oleh kelompok masyarakat.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negri 5 Lahewa, di Desa Siheneasi Dusun II, Sohahau Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara TA, 2017, penyidik kejaksaan Negri Gunungsitoli telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut,” ujar Kasipidsus (Jum’at/21/7/2023).
” Kedua tersangka hari ini resmi kita tahan dan di tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pada paket pekerjaan Kemendikbud tahun 2017, yang di kelola secara swakelola, beberapa indikasi kerugian negara pada paket pekerjaan yang anggarannya sebesar Rp. 2 milyar lebih, dan dari hasil penyidikan oleh tim penyidik ditemukan kerugian negara sebesar Rp.600 Juta Rupiah dari total anggaran ” Katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, adapun beberapa bukti penyelidikan yakni ada 18 ruangan kelas baru tidak layak pakai dan 6 rusak berat dengan bangunan yang bentuknya sudah miring, dan beberapa ruangan lain yang juga tidak bisa digunakan di pakai untuk belajar oleh siswa.
” Kemudian ditambah lagi beberapa laporan yang kita terima, material yang digunakan belum di bayar termasuk gaji tukang/pekerja bangunan sampai hari ini belum dituntaskan pembayarannya oleh pihak pengelola pada paket tersebut ” Ujarnya.
Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua S.H menambahkan kedua tersangka akan di jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Kedua tersangka DSJZ dan IJG, terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU No 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana penjara paling lama seumur hidup,dan kita resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka mulai hari ini tanggal 12 Juli 2023,” Katanya.
Usai pemeriksaan kedua tersangka digiring di mobil tahanan dan di inapkan di Lapas kelas II B Desa Hilinaa Kota Gunungsitoli. (Serius Jaya Nazara)