JAKARTA- Jarakpantau.com Kementrian Agama secara resmi memutuskan kembali untuk tidak mengirim jemaah pada ibadah haji tahun 2021. Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah tahun lalu pemerintah juga tidak mengirim Jemaah yang disebabkan meningkatnya pandemi  Covid-19

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan “bahwa telah ditetapkannya pembatalan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya, Kamis (3/6)

Menteri Agama telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana terkait keputusan tersebut. Dalam pertemuan itu, Yaqut bersama Jokowi membahas nasib para calon Jemaah haji Indonesia tahun ini.

Ia juga sudah menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI memahami keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan ibadah haji tahun ini.

Sebelumnya, Yaqut menyebut Pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen Jemaah Haji Indonesia. Mestinya, kepastian itu disampaikan Arab Saudi pada 28 Mei lalu

Hingga sepekan usai melewati tanggal tersebut, Yaqut mengaku akan tetap mengambil keputusan, dengan atau tanpa kepastian dari Pemerintah Arab Saudi.

“Tentu kita tidak boleh berpangku tangan, teknis sudah kita siapkan. Kita juga harus membuat keputusan. Keputusan ini saya sepakati harus kita buat, dengan atau tanpa pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi,” pungkas Yaqut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (31/5) lalu.

Kemenag pada tahun lalu juga tidak memberangkatkan Jemaah haji karena pandemi Covid-19, dan ini penundaan kedua kalinya pemerintah tidak mengirim Jemaah untuk ibadah haji ke Tanah Suci. (*)

Sumber : CNN