Nias (prawiranews.com)- ketua BPD dan beberapa masyarakat desa LASARA IDANOI kecamatan gido mendatangi kantor inspektorat kabupaten Nias terkait surat pengaduan yang di sampaikan Tipikor (tindak pidana korupsi)polres Nias sebelumnya tentang dugaan pemalsuan data dan tanda tandang dalam musyawarah RAPB-DES tahun 2022 yang di lakukan oleh pemerintah desa(YZ).Jumat 19/05-2023.

“Atas kedatangan kami di kantor inspektorat ini,mempertanyakan tentang surat laporan pengaduan kami tentang pemalsuan data dan tanda tangan RAPB-DES bulan Maret 2022 lalu yang kami laporkan di polres Nias tanggal 17 Maret 2023.tuturnya Anuarman Zebua(ketua BPD).

 

Lanjutnya AZ;selama ini hampir dua bulan kami tunggu hasilnya sejak kami laporkan,pihak polres Nias sudah melimpahkan surat pengaduan kami bersama beberapa masyarakat desa LASARA ldanoi kecamatan gido ke inspektorat hingga sampai saat ini masih blom ada tindak lanjut. Di sini kami berharap supaya pemerintah dan dinas terkait mengusuk tuntas terkait dugaan pelanggaran dan penyelewengan yang di lakukan oleh (YZ)pemerintah desa LASARA IDANOI kecamatan gido,harapnya mengakhiri.

 

Di waktu yang bersamaan awak media ini pun mengkonfirmasi kepada pihak inspektorat kabupaten Nias, yang di sambut langsung oleh igban ll (SZG dan AZ) menjawab;benar surat pelimpahan dari polres Nias tentang laporan masyarakat dan BPD desa lasara idanoi kecamatan gido tersebut sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti secepatnya dan turun lapangan nanti sesuai aturan yang di berlakukan,kami juga minta maaf atas keterlambatan penanganan laporan ini mengingat berkas atau laporan pengaduan masyarakat yang lain,jadi harus sesuai urutan berkas yang tersampaikan kita proses,jawab singkat dari pihak inspektorat.

Faogosekhi Zebua mewakili masyarakat menyampaikan;kami sangat berharap kerjasama yang baik dalam penanganan tindak lanjut dari Pemda(pemerintah daerah) dan pihak inspektorat yang seyogyanya menangani permasalahan ini.kami pun sangat merasa di abaikan jika laporan pengaduan kami sebagai masyarakat tidak di tanggapi ucapnya FZ mengakhiri.

Kades(kepala desa)lasara idanoi YZ saat di konfirmasi di kantor kepala desa lasara idanoi kecamatan gido; saya tidak bisa berkata-kata lebih banyak lagi karena ini sudah di laporkan kepada aparat penegak hukum juga sudah tersampaikan di dinas inspektorat, sebelumnya saya sudah beberapa kali menyampaikan kepada masyarakat saya tersebut untuk duduk bareng dan mengklarifikasi permasalahan ini namun tidak di iyakan oleh mereka.jadi untuk hal ini kita tunggu saja proses hukum, jawaban singkat YZ (kepala desa lasara idanoi) kecamatan gido tepat di kantor desa lasara.(Reg/PG34)