Nias Selatan (prawiranews.com) – Kepala Desa Awoni OT Kabupaten Nias Selatan diamankan di Polres Nias Selatan Selasa, (14/02/2022) terkait kasus persetubuhan anak yang belum dewasa.

Sebelumnya oknum Kades Owoni OT sempat membantah tudingan jika dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak yang belum dewasa berinisial WT (20), tahun perempuan warga Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan.

Penahanan terhadap OT ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan, SH SIK MM melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur kepada wartawan bahwa benar Kades Awoni Osarao Tafonao sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Nias Seltan”

“Osarao Tafonao ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023. Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Aydi Mashur

Untuk selanjutnya, lanjut Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kuasa Hukum korban Adv.Aperius Gea, SH MH yang juga sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Peduli (YLBH Maped) yang berkedudukan di Medan Sumut, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Nias Selatan telah dilakukannya penetapan tersangka sekaligus penahananan terhadap Kades Awoni Osarao Tafonao.

“Kami segenap pimpinan dan pengurus YLBH-Maped berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat,” kata Aperius Gea

Aperius Gea memberitahukan bahwa kejadian ini, kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan.

“Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka. Ada diiming-iming uang Rp 30 juta sampai Rp 50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai”jelas Aperius.

“kita berharap agar tersangka ini dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.