Nias (Prawiranews.com)- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penghentian dan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMjaksaan )

Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI dalam perkara tindak pidana pengancaman atas nama Tersangka FAOZARO ZEBUA Alias AMA DEVI yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 bertempat di ruang Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, S.H., M.H. bersama dengan Kasi Pidum Bowo’aro Gulo dan Jaksa Fasilitator Richisandi Sibagariang, S.H. telah melaksanakan ekspose perkara untuk dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama Tersangka FAOZARO ZEBUA Alias AMA DEVI.
Adapun kasus posisi perkara yang diajukan penghentian berdasarkanKeadilan Restoratif yakni berawal pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, korban YUFDIKA ZEBUA, S.Pd. Alias AMA FERNAN sedang berada di dusun I Lolofaoso desa Afia Kec. Lahewa Kab. Nias Utara tepatnya di belakang rumah saksi BEARO ZEBUA Alias AMA NIWAN melakukan pematokan tanah warisan milik orangtuanya dengan mengundang kepala adat, kepala desa dan beberapa masyarakat lainnya termasuk tersangka. Pada saat pemasangan patoksedang berlangsung, tiba-tiba tersangka tidak terima dikarenakan dengan pemasangan patok atau pilar tersebut dikarenakan tersangka merasa tanah tersebut miliknya. Lalu tersangka berkata kepada korban “Bukan tanahmu itu”, lalu korban menjawab “Itu tanah warisan orangtua saya”. Selanjutnya korban dan tersangka pun saling beradu mulut, setelah itu tersangka pergi meninggallkan tempat tersebut menuju rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Tidak lama kemudian tersangka kembali datang dengan membawa sebilah parang ditangan kirinya lalu mengancungkan parang tersebut kepada korban sambil berkata “Yauga sa nibunugu ama fernan / Kau yang kubunuh Ama Fernan”.

Bahwa yang menjadi dasar penghentian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif yaitu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun alasan dan pertimbangan dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun;
Tersangka dan Korban merupakan keluarga;
Adanya perdamaian antara korban dengan tersangka tanpa syarat yang harus dipenuhi, dimana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta korban menerima permintaan maaf tersangka;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis) berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Gunungsitoli;
Bahwa korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan;
Adanya respon positif dari masyarakat.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.