Gunungsitoli (Prawiranews.com)– Dipimpin Kapolres Nias AKBP Luthfi, Tim Sat Reskrim berhasil membekuk terduga bandar narkoba MM Alias AC (55) di Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan, Sabtu (16/09) malam
“Alhamdulillah, berkat doa dari masyarakat dan kerjasama Tim, kita berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC, diduga hendak transaksi narkoba, “ kata Luthfi melalui rilis yang diterima media ini (26/09)
Luthfi menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“ Setelah kita lakukan penggeledahan, pada tersangka kita temukan 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka, “ paparnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MM Alias AC mendekam di RTP Polres Nias
“ Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Orang nomor satu di jajaran Kepolisian ini mengimbau masyarakat Kepulauan Nias untuk bersama – sama memerangi narkoba dan memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di daerahnya
“ Mari bersama kita tabuh genderang perang terhadap narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, perusak generasi bangsa, “
“ Silahkan bagi yang memiliki informasi akurat terkait peredaran narkoba, jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami. Atau bisa langsung ke nomor handphone saya 0813 4638 6719, “ tegas mantan Kabag Ops Polres Bantul ini ( Hms/RG/PG34)