MEDAN – Jarakpantau.com Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa penangkapan oknum ASN inisial YN (57) ditempat hiburan malam di Kota Medan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut dan Pemko Medan.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, kita datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo bergabung dan kita laksanakan cek di sana (KTV Bosque yang berada di Jalan Adam Malik) ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan setelah kita melakukan penggeledahan kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika jenis ekstasi atau inex,” katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6/2O21) siang.
Kemudian, petugas menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 2O2 ditemukan Sekda Nias Utara tersebut bersama enam orang lainnya. Pada saat diamankan petugas, YN mengaku dari dinas kesehatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menuturkan di dalam ruangan 202 yang dihuni oleh oknum ASN ditemani dengan tiga rekan laki-laki dan tiga rekan perempuan.
“Dalam ruangan ada tujuh orang, empat laki-laki tiga perempuan. Untuk barang buktinya ada satu ekstasi yang sudah dipakai dan dibuang di lantai,” terang Riko Sunarko.
Untuk hasil urine, lanjut Riko, oknum ASN itu positif narkoba.
“Untuk urine, hasil pemeriksaan positif narkoba. Untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan nanti,” katanya.
Dikatakan, dalam pengungkapan itu, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan 71 orang di mana 51 orang di antaranya positif menggunakan Narkotika baik sabu maupun ekstasi.
Sedianya, pengungkapan kasus itu turut mengundang pihak manajemen KTB Bosque, namun tidak ada perwakilan yang hadir.
“Kita mengundang juga pihak manajemen untuk hadir dalam pengungkapan kasus. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kapolrestabes Medan.
Sementara, Sekda Nias Utara YN, saat pemaparan di wawancarai wartawan hanya diam saja dan tidak memberikan statamen apapun sembari hanya tertunduk malu.
Saat dipaparkan, Sekda Nias Utara tersebut telah memakai baju tahanan warna oranye.
Saat ini kasusnya masih tetap didalami oleh pihak kepolisian dan belum diketahui status hukum Sekda Nias Utara tersebut.
Kepada mereka dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009,” tegas Kapolrestabes. (*)