JAKARTAJarakpantau.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bakal menutup semua tempat usaha yang melanggar jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia mengatakan anggota polisi setempat bakal menindak tegas semua pelanggar aturan.

“Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kita perkuat. Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan termasuk pelaku usaha yang melanggar akan kita berikan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan,” ujar Kapolri Senin (21/6/2021).

Kapolri berharap semua pihak patuh pada aturan selama PPKM demi menekan laju penyebaran virus COVID-19.

Kapolri meminta pemerintah daerah (pemda) mengumumkan secara jelas zona risiko Corona agar penegak hukum dan masyarakat memahami.

Sebelumnya, PPKM berskala mikro diperkuat. Penguatan itu akan dilakukan mulai besok, 22 Juni, hingga 5 Juli mendatang. Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen dari kapasitas.

“Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” ucap Airlangga. (*)