Gunungsitoli (Prawiranews.com)- Kasus dugaan oknum Guru melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 071075 Hiligara Desa Awa’ai, Kecamatan Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, telah dilakukan tahap mediasi oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias kedua belah pihak Terlapor dan Pelapor tidak ditemukan kesepakatan damai, Jumat (18/08/2023).
Diketahui, Guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa Darma Waruwu Alias Ina Jois itu ialah Yusminar Harefa Alias Ina Juder sebagai Guru PNS di SDN 071075 dan Marliani Larosa Alias Ina Arjen, sebagai Guru GTT di SDN 071075 Hiligara Desa Awa’ai, Kecamatan Idanoi, Kota Gunungsitoli di laporkan ke Satuan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias.
Dengan Laporan Polisi Nomor :LP/214/V/2023/NS, tanggal 16 Mei 2023 An. Pelapor Darma Waruwu Alias Ina Jois;telah terjadi peristiwa dugaan Tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan” yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 09:00 Wib di Hiligara Desa Awa’ai, Kecamatan gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli tepatnya di Sekolah UPTD SD Negeri 071075 Hiligara.
Kami orang tua Siswa An. Jois Pratama Gea (korban) sudah memenuhi Panggilan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias untuk melakukan mediasi antara kedua oknum Guru Terlapor, namun Guru tersebut tidak koperatif mencari solusi damai tetap bertahan tidak mengakui kesalahan dalam mendidik anak Sekolah sebagaimana kewajaran yang sepantas nya bukan melakukan tindakan tak terpuji kepada murid Sekolah.ucap peryaman gea(ortu korban)
Lanjutnya orangtua korban,pada hari rabu yang lalu tanggal 16/08-2023 pihak kita sudah mendatangi langsung rumah Kepala Sekolah sebagai Pimpinan sekolah untuk mencari solusi dalam masalah ini,namun tidak ada hasil untuk damai,malah kepala sekolah mengatakan permasalahan ini tidak benar,kita punya bukti saat orangtua si Jois datang ke sekolah,;menirukan bahasa kepala sekolah;
sebelum membuat Laporan Polisi di Polres Nias, juga kita pihak keluarga yang menemui pimpinan sekolah(Rosmawati Harefa S.pd) namun tidak bisa mengambil sikap tegas kepada bawahan sebagai Pimpinan seakan-akan melindungi kedua oknum Guru terlapor.ucap keluarga korban
“Kita setuju mediasi supaya tidak melebar, tapi oknum kedua Guru ini tidak setuju dan tetap bersikeras tidak melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan kepada anak kami Jois Pratama Gea (korban) kami orangtua membuat laporan Polisi ada dasar Otentik hasil visum di sekujur tubuh Jois Pratama Gea ada bekas memar biru dan merasa trauma tidak mau Sekolah beberapa hari
Hal ini diungkap kedua orangtua korban kepada wartawan prawiranews,seusai keluar ruang mediasi Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, “akan tetapi kedua oknum Guru ini mau damai namun kami orangtua harus meminta ma’af kepada mereka serta tidak mau bertanggung jawab atas biaya pengobatan Jois Pratama Gea di rumah sakit, oknum kedua Guru ini sengaja Intimidasi anak kami. Dengan sikap mereka yang tidak koperatif untuk damai, kami lanjutkan saja keranah hukum agar terungkap terang benderang dalam masalah ini,” tutur mengakhiri Orangtua Jois.
(Reg/PG34)