Gunungsitoli – Jarakpantau.com. Kasus Penggelapan mobil milik GBI (Gereja Bethel Indonesia) yang telah di laporkan sejak 16 bulan yang lalu akan segera ditindaklajuti, hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias Martua Manik kepada wartawan Metropublik Rabu (10/03/2020)

Kasat Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, bahwa setelah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pemecatan Opeten Gulo, ini akan menjadi bahan yang sangan penting untuk proses penyidikan

“Kasus Penggelapan Mobil akan segera diproses” ungkap Manik.

Kasus penggelapan mobil milik GBI yang diduga dilakukan oleh Openten Gulo telah di laporkan di Polres Nias dengan STPL No. LP/324/XI/2018/NS tanggal 19 November 2018, dalam tahap penyidikan namun belum ditetapkan tersangka.