Jakarta, (Prawiranews.com)-  Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut, orang yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kantor Pengacara Maqdir Ismail Berinisial S.

Namun motif dan latar belakang S belum diketahui.

Kejaksaan agung masih mendalami asal usul dan kaitan uang ini dengan perkara yang ditangani kejagung.

Sebelumnya, Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail, datang ke kejaksaan agung, untuk mengembalikan uang Rp 27 miliar.

Maqdir menyatakan uang Rp 27 miliar ini, diserahkan untuk kepentingan kliennya Irwan Hermawan.