Nias (Prawiranews.com)- Untuk membangun rasa Nasionalisme dan Wawasan Kebangsaan dalam diri seluruh personil Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan “Jam Indonesia Raya”, dengan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap Jam 10.00 Wib, Sebagaimana di Amanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, tentang Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dimana didalamnya mengatur bagaimana sikap saat Indonesia Raya diperdengarkan.
Pasal 62 tersebut berbunyi :
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Sikap hormat yang dimaksud aturan ini berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih sedang dikibarkan. Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.
Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pegawai, PPNPN dan Tamu yang sedang berada di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada hari Selasa dan Kamis pukul 10:00 WIB.
Setiap orang yang berada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyanyikan wajib berdiri di tempat masing-masing dengan sikap sempurna. ( Serius Jaya Nazara )