Gunungsitoli (prawiranews.com)- Kamis 25 mei 2023 kejaksaan negeri Gunungsitoli yang di pimpin oleh kepala kejaksaan negeri Gunungsitoli Damha,S.H.,M.H.beserta jajaran yang di saksikan oleh kepala kepolisian Resort Nias, kepala BNN kota Gunungsitoli yang di wakili,kepala dinas kesehatan kota Gunungsitoli melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum
Yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht) dari bulan September 2022.
Barang bukti yang di musnahkan sebanyak 43 berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berupa :
1. Narkotika jenis sabu sabu seberat 147,46 gram ( satu empat tujuh koma empat enam)gram.
2. Barang elektronik yang tidak memiliki nilai ekonomis sebanyak 5 ( lima ) unit.
3. Senjata tajam berupa parang / pisau/ obeng sebanyak 17 bilah.
4. Benda lainnya ( plastik transparan, potongan lakban, potongan tisu, potongan plastik, pipet / sedotan, kartu remi, buku togel, kaca pirek, jarum suntik, botol plastik, karet kompeng, bungkusan rokok, tas selempang, batu, mancis, dst) sebanyak 128 buah. (Arnis)