Gunungsitoli (prawiranews.com)- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dana desa anggaran tahun 2017 dan anggaran 2018. penahanan dilakukan terhadap mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-Gawu kecamatan Gunungsitoli inisial LH (32) dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) inisial PH (36), pada hari senin Senin sore 22/5/2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus kejaksaan Negeri Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua,SH,MH mengatakan bahwa berdasarkan surat penyidikan tertanggal 9 januari 2023, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penyidikan terkait kegiatan kasus korupsi Dana Desa yang terjadi pada Pekerjaan Pembangunan Pembukaan Perkerasan Jalan dan Bangunan Pendukung lainnya yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2017 senilai Rp. 1.5 miliar, kemudian pada pekerjaan Pembangunan Bronjong yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2018 senilai Rp. 1,4 miliar lebih, namun kerugian negara terjadi sebesar Rp 238.994.503.

Modus operandi yang terjadi jelasnya adalah adanya pekerjaan pembukaan dan pengkerasan jalan sepanjang 400 m, namun yang terlaksana berkisar 290 meter, dan realisasi dari anggaran sudah 100%,. Modus kedua adalah SPJ fiktif, ada SPJ fiktif berupa tanda pembayaran pada pihak ketiga, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh CV X, tidak membenarkan bahwa ikut menyediakan bahan di desa Dahadano sogawu-gawu, dan tidak pernah bertemu dan tidak mengenal aparat desa yang pada anggaran 2017 dan anggaran 2018.

” Setelah Penyidik bekerja keras dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan mengajukan sebanyak 23 pertanyaan. Dan pada hari itu juga kedua tersangka resmi ditahan di Lapas kelas IIB Gunungsitoli ” Ujarnya kepada RRI.co.id (Selasa/23/5/2023).

Kasi Pidsus menambahkan, dari perbuatan kedua tersangka penyidik mendapatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian negara dan didukung dengan alat bukti.

Sementara pasal yang ditersangkakan kepada kedua (2) tersangka, pasal 2 ayat 1 subs padal 3 UU No 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Arnis)