Nias (prawiranews.com)-  Anuarman Zebua (ketua badan permusyawaratan/perwakilan desa) bersama anggota BPD (Tohusekhi lase)menghadiri surat panggilan polres Nias tepat jam 10.00 wib pagi hari di unit 1 reskrim polres Nias sebagai permintaan keterangan tentang laporan pemalsuan tandatangan, Kamis 25/05-2023.

“Demi kepentingan hukum dan masyarakat kita, khususnya di desa lasara idanoi kecamatan gido maka kita harus sungguh pasang badan untuk menghapus yang namanya tindakan tindakan melawan hukum, ucapnya ketua BPD.

 

Lanjutnya ketua BPD; untuk menghadiri panggilan polres Nias undang undang no.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia (MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKKAN HUKUM DAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOM, DAN PELAYAN MASYARAKAT), dan yang intinya pada hari ini saya hadiri panggilan ini terkait laporan FAOGOSEKHI ZEBUA pada tanggal 03 Mei 2023 tentang pemalsuan data dan tandatangan yang di lakukan oleh pemerintah desa (YZ) tutur singkat Anuarman Zebua.

Di waktu yang bersamaan TOHUSEKHI LASE (anggota BPD) menyampaikan kepada awak media ini harus kita kerjasama untuk menuntaskan tindakan tindakan seperti ini yang khususnya pada hari ini masalah pemalsuan data dan tanda tangan kami yang di lakukan oleh YZ (kepala desa), kita sangat berharap kepada pihak berwajib dan instansi terkait supaya perbuatan melawan hukum seperti ini cepat terproses dan tuntas secara hukum, harapnya TL.

Di tempat terpisah BUDIELI DAWOLO SH sebagai kuasa hukum para Pelapor menyampaikan; tindakan oknum Kades (YZ) sangat fatal karena melanggar Hukum. Dan apapun alasan Kades itu sah-sah saja tp ketika ada masyarakat yg merasa keberatan atas tindakan itu maka sudah jelas salah dan bertentangan dengan hukum.

Oknum Kades (YZ) yg bertindak melakukan perbuatan melawan hukum sesuai laporan masyarakat tentang pemalsuan data dan tanda tangan masyarakat nya sendiri Itu sudah keterlaluan tanpa menghiraukan resiko atas perbuatannya dan merasa kebal hukum, dan tentu yg perlu kita khawatirkan ketika hal ini tidak di proses secara hukum maka pasti akan terulang lagi hal seperti ini kedepan.

dan yang anehnya pada tanda tangan masyarakat yg diduga di paslukan oleh oknum Kades (YZ) tersebut ada beberapa tanda tangan masyarakat yang sudah lama meninggal dunia pada tahun-tahun yg lalu itu yang sangat aneh,,,di tambah ketika kita lihat tanda tangan masyarakat yg di palsukan itu hampir sama persis dengan tanda tangan asli,, saya heran,,,macam sudah senior kali oknum Kades ini meniru tanda tangan masyarakat..ucapnya pengacara muda saat di konfirmasi awak media melalui Wa pribadinya.

Kasus pemalsuan tanda tangan sebetulnya sudah sering terjadi di masyarakat namun kurangnya pemahaman akan konsekuensi yang dapat ditimbulkan dari tindakan memalsukan tanda tangan membuat masyarakat masih berpikir bahwa memalsukan tanda tangan merupakan salah satu cara yang efektif untuk dilakukan pada saat yang mendesak. dengan meningkatnya kasus pemalsuan tanda tangan adalah semakin berkurangnya moralitas di masyarakat sehingga tindak kriminalitas semakin beragam.untuk itu kita berharap perbuatan melawan hukum seperti ini di tuntaskan oleh pihak berwenang. juga pemalsuan tanda tangan adalah sebuah bentuk kejahatan yang bertentangan hukum dan seperti yang di atur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. Tutur nya BUDIELI mengakhiri.
(Pnls/PG34)