Nias (prawiranews.com)- Melianus Waruwu sebagai ketua BPD desa sisobawino I kecamatan somolo-molo kabupaten nias melaporkan kepala desa(kades) di kejaksaan negri gunungsitoli terkait penyelewangan dana desa ,selasa 27/06-2023.

 

Ketua BPD(badan permusyawaratan desa)berharap penuh kepada berbagai pihak terlebih khusus Inspektorat dan pemerintah daerah merespon dan bertindak laporan pengaduan masyarakat tentang penyelewengan dana desa yang di lakukan oleh kades(FSW) ucapnya BPD

 

 

“ADD(anggaran dana desa)pada tahun 2015,2016,2017,sampai 2020 di duga ada ratusan juta yang belum bisa di pertanggungjawabkan kepala desa kami pada masa kepemimpinan bupati nias SEKHI ATULO LAOLI dan dari saya terpilih dan dilantik sebagai ketua BPD desa sisobawino l kecamatan somolo molo tahun 2020 sampai sekarang belum ada tindakan yang sudah di lakukan terhadap kepala desa kami”,tuturnya MW kepada media.

 

 

Lanjut nya MW(ketua BPD),”yang perlu saya tau dan keberatan juga masyarakat dalam penyelewengan yang di lakukan kepala desa kami(faona sokhi waruwu)pada tahun 2021 sampai 2022 dana desa yang sudah turun di perkirakan 200 juta(dua ratus juta)dan belum di jalankan fisik maupun dalam aset desa apapun. Dengan ini saya selaku ketua BPD dan masyarakat berharap terproses secepatnya,karna semua dokumen dan bukti bukti sudah kami pegang”,tutur ketua BPD mengakhiri. (Reg/PG34)