Nias Utara, (Prawiranews.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Perikanan di ruang rapat Komisi III DPRD Nias Utara, Rabu (07/08/2024)
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara, Ingatan Peristiwa Zendrato membuka rapat secara resmi dan terbuka untuk umum. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan kekhawatiran mengenai isu tidak sedap terkait pembagian dana kompensasi untuk nelayan akibat karamnya kapal tanker MT AASHI yang viral di media sosial.
“Kami meminta penjelasan dari Kepala Dinas Perikanan Nias Utara agar masalah ini dapat diselesaikan,” kata Ingatan
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi., M.Si, menjelaskan bahwa sejak insiden pada bulan Februari 2023, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya, termasuk pembersihan area tercemar dan penghitungan kerugian. Ia menegaskan bahwa pemerintah bertindak sebagai mediator dalam pengurusan klaim kerugian.
Sabar Jaya menyampaikan bahwa total kompensasi yang diajukan pada 18 April 2023 mencapai Rp 8,9 miliar, dan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh koordinator nelayan.
Yanuarman Gulo, perwakilan koordinator nelayan, menjelaskan bahwa negosiasi dengan pihak pemilik kapal berhasil mencapai kesepakatan di luar pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa dana kompensasi sebesar Rp 7.005.157.500 telah ditransfer ke rekening koordinator nelayan untuk dikelola dan didistribusikan kepada 3.963 nelayan yang layak menerima.
Yanuarman menegaskan bahwa dana tersebut tidak hanya untuk kompensasi, tetapi juga mencakup penggantian alat tangkap dan biaya selama 18 bulan perjuangan. Ia juga menjelaskan bahwa mereka hanya memberikan kompensasi kepada nelayan yang telah memberikan kuasa dan mengisi formulir.
Dalam pendataan, beberapa nelayan yang tidak hadir atau tidak mengisi formulir mungkin tidak menerima kompensasi. Yanuarman menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa kegiatan ini berjalan sukses dan tidak ada masalah signifikan dalam pendistribusian.
Jumlah nelayan penerima dana kompensasi berdasarkan kecamatan meliputi Kecamatan Alasa-Afulu (362), Lahewa (1.337), Lotu (152), Sawo (271), Tugala Oyo (39), Lahewa Timur (132), dan Tuhemberua-Sitolu Ori (1.101), serta 2 pelaku pembudidaya lobster.
Rapat kerja ini dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Nias Utara, Dinas Perikanan, koordinator nelayan, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD dan media. (Efori Zendrato)