Nias Utara (Prawiranews.com)- Berdasarkan surat kompolnas RI Nomor : B- 1562 B/ Kompolnas/8/2023, menindaklanjuti tembusan laporan pengaduan masyarakat dengan No.Regrister : 1562/2/RES/II/2023 tertanggal 02 Januari 2023 atas ketidak Profesionalan penyidik kepada Kapolda Sumatera Utara untuk klarifikasi dengan surat kompolnas No.B-1562A/Kompolnas/8/2023, tertanggal 31 Agustus 2023.
Menurut surat yang di keluarkan oleh Reskrim Polres Nias No.K/44.A/VI/RES 1.24/2022 tertanggal 20 Juni 2022, tentang pemberitahuan penetapan tersangka An.B.Zai ( Terlapor) dimana tersangka disangkakan pasal 335 Ayat 1 Ke-1e,
Kepada awak media ini, pelapor An. Adewina Gea, via telepon menerangkan bahwa “Benar” dirinya telah membuat laporan di polres Nias dengan No .LP/22/I/2022, pada tanggal 26 Januari 2022. Terangnya
Adewina juga menambahkan bahwa dirinya juga telah menerima surat tembusan penetapan tersangka terlapor No. K/44/IV/RES/1.24/2022, dimana dalam surat tersebut termuat penetapan tersangka kepada terlapor An.Berita Zai. tapi sampai hari ini terlapor belum juga di lakukan penahanan oleh penyidik ( Polres Nias), dan kami pihak pelapor belum bisa mengetahui sampai dimana tindaklanjut dari laporan kami tersebut. Tentu dalam hal ini kami menduga pihak penyidik diduga pihak Reskrim polres nias mengendapkan laporan kami. Kesalnya
Masih dalam keterangan pelapor menyatakan tegas bahwa dirinya telah menyurati komisi kepolisian Nasional ( Kompolnas) dan balasan dari kompolnas surat kita terima. Serta memohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menurunkan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum oknum polisi ( Polres Nias), yang diduga dengan sengaja mengendapkan laporan kami. Dan jika di temukan pelanggaran kami juga meminta bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas personil oknum penyidik polres Nias yang tidak bekerja secara profesional dan Proposional. Pungkasnya
Untuk keseimbangan pemberitaan awak mengkonfirmasi langsung hal ini, kepada Kasatreskrim Polres Nias AKP. Iskandar Ginting Di Ruang kerjanya, bahwa untuk laporan saudara Adewina Gea itu, oleh pihak kejaksa’an Negeri Gunungsitoli dan sudah P19, pungkasnya. ( Serius Jaya Nazara )