Gunungsitoli (prawiranews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilaksanakan bertempat di Hotel Soliga Jl. Diponegoro No.432 Gunungsitoli. Kamis (15/12/2022).
Dihadiri Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea,SE dan Komisioner Kadiv Teknis Darni S Baeha,SE; Komisioner Kadiv Program/Data, Fajarman Zalukhu,SE dan Seluruh Staf KPU kota Gunungsitoli serta unsur Forkopinda, Walikota Gunungsitoli diwakili Kaban Kesbangpol kota Gunungsitoli, Kadis Dukcapil, mewakili Diskominfo, Kadis Pendidikan kota gunungsitoli, mewakili Polres Nias, mewakili Kodim 0213/Nias, mewakili Lapas Gunungsitoli, Pimpinan Partai Politik, dan Para Wartwan baik dari media cetak, elektronik dan Online serta TV Prawira.
Walikota Gunungsitoli dalam arahannya yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Alvian Temali Harefa,SE menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kegiatan pada hari ini.
Sebagaimana amanat dari PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, hari ini juga sudah memasuki Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024.
“Uji Publik ini sebenarnya bertujuan dihadapan stakeholder dan pemangku kepentingan untuk memberikan berupa masukan-masukan dan tanggapan-tanggapan terhadap pelaksanaan Pemilu Tahun 2024”.
Oleh karena itu kita berharap dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Gunungsitoli untuk melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancer sesuai yang kita harapkan ujar Kaban Kesbangpol Kota Gunungsitoli.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea,SE menyampaikan bahwa, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa, Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli mengajak seluruh Stakholder yang hadir pada hari ini kiranya memberi Saran, masukan dan pemikiran, sembari membuka secara resmi acara Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024.
Sementara Komisioner Kadiv Teknis, Darni S Baeha,SE sebagai narasumber menyampaikan pada Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Secara detail ia paparkan terkait uji public penataan daerah pemilihan dan pembangian alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang pembagian dapil menurut jumlah pemilih disetiap daerah pemilihan masing-masing Dapil.
Sebagaimana jumlah keseluruhannya wilayah Gunungsitoli pada tahun 2022 jumlah penduduk seluruhnya 137.249 dengan jumlah 25 kursi.
Untuk menentukan jumlah beberapa kursi di beberapa kecamatan dibagi dengan alokasi kursi yang ada.
Dan ini hanya sebagai rancangan khusus yakni: Dapil I mencakup Gunungsitoli saja dengan Jumlah Penduduk sebanyak = 62.212. dengan 11 Kursi;
Dapil II mencakup gabungan dari beberapa kecamatan antara lain. Kecamatan Gunungsitoli ldanoi, Gunungsitoli Selatan dan Gunungsitoli Barat dengan jumlah penduduk sebanyak=48.272 dengan 9 kursi;
Dan Dapil III mencakup gabungan dari kecamatan Gunungsitoli Utara dan Gunungsitoli Alo’oa dengan jumlah penduduk sebanyak = 26.765 dengan 5 kursi. (red)