Gunungsitoli (Prawiranews.com).  Advokat Sacrist Breedwan Harefa, SH selaku kuasa hukum Fotuho Laia korban penganiayaan minta kepada penyidik Polsek Gomo untuk segera mengamankan terlapor yang sudah ditetapkan tersangka (TSK), hal ini disampaikan oleh Sacrist Breedwan Harefa  di Kantor Hukum Sacrist Harefa & Rekan, desa Fodo Kota Gunungsitoli, Selasa (4/6/2024)

Sacrist Breedwan Harefa, SH mengatakan bahwa kliennya Fotuho Laia korban penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh terlapor KL, AL, YL, FL, dan  TL, yang dilaporkan di Polsek Gomo dengan  Laporan Polisi Nomor. LP/B/01/II/SPKT/POLSEK GOMO/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Februari 2024

“Atas laporan Fotuho Laia penyidik Polsek Gomo, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta telah menetapkan Kesabaran Laia, Anugerah Laia, Yafazisokhi Laia, Feberman Laia, dan Tuhonasokhi Laia sebagai tersangka” kata Sacrist

Tersangka telah di panggil sebanyak 2 (dua) kali untuk di mintai keterangan oleh penyidik Polsek Gomo, namun mereka tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Saya minta kepada Penyidik Polsek Gomo untuk bertindak cepat dan mengamankan terlapor yang sudah ditetapkan tersangka, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti” tegas  Sacrist (Reg/PG34)