Nias Utara (Prawiranews.com)- Kurang lebih 2 Bulan lamanya sejak masyarakat Fadorositoluhili menyampaikan laporan pengaduan di Polsek Lahewa atas Penghina’an dan Membusukkan Nama Baik Desa Fadorositoluhili yang di duga di lakukan oleh Mantan Pj. Bazatulo Baeha SE, Telah Memasuki Gelar Perkara Di Mapolres Nias ( Jumat 11/08/ 2023 )
Kanit Reskrim Polsek Lahewa Bripka Kasieli Telaumbanua, yang di konfirmasi langsung oleh awak media ini di Ruang Kerjanya ( Rabu 16 Agustus 2023), menyampaikan kepada awak media bahwa Benar pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 Kemarin, Gelar Perkara telah kita laksanakan di Mapolres Nias dan adapun hasil dari Gelar Perkara itu diperlukan kajian mendalam sejauh hukum agar tidak menjadi bumerang jika di naikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kanit Reskrim Polsek Lahewa itu menambahkan bahwa sejauh ini terlapor Bazatulo Baeha SE, Mantan Pj.Kades Fadorositoluhili belum menunjukkan kepada penyidik jika dia mempunyai bukti video duga’an asusila perangkat Desa Fadorositoluhili itu, ini seperti pernyataan beliau beberapa bulan yang lalu di depan para media secara resmi beberapa bulan yang lalu. Ungkapnya
Di Tempat terpisah salah seorang tokoh masyarakat Nias Utara Temazaro Gea, yang dimintai awak media tanggapannya di Lotu ( Senin 14/08/2023), menyampaikan bahwa. Kalau kita lihat secara umum, masyarakat Nias Utara saat ini, sedang menunggu hasil dari penyelidikan dari Institusi Penegak Hukum ( Polres Nias ) dan Jajarannya dan masyarakat menantikan kepastian Hukum atas informasi yang sudah menjadi konsumsi publik beberapa bulan yang lalu dan telah menyita perhatian di berbagai Media Sosial.
Temazaro Gea juga menegaskan bahwa jika mantan PJ.kades Fadorositoluhili Bazatulo Baeha tidak bisa membuktikan informasi yang umbarnya dan di duga dengan sengaja memberikan informasi yang tidak akurat dan Vailid ke tengah tengah masyarakat sehingga telah membuat kegaduhan di masyarakat khususnya di Desa Fadorositoluhili, maka wajib baginya mendapatkan Sanksi sesuai peraturan perundang undangan dan sanksi pidana karena dia adalah seorang PNS Aktif yang di Ikat oleh berbagai aturan yang berlaku. Tegas Dewan Pendiri Forwipsu Nias Utara itu. ( Serius Jaya Nazara )