Gunungsitoli (prawiranews.com)- Maraknya kasus Dugaan Korupsi yang dilaporkan dikantor kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nias yang terletak di jalan IR.Soekarno No.9A, Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Membuat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Diduga Kangkangi Undang-undang keterbukaan Publik. Rabu 26/04/2023

Pada hal dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik, Kita diarahkan Undang-undang tersebut mendapatkan informasi terkait persoalan yang kita konfirmasi kepada istansi yang kita tuju,

Kemudian kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Sulaiman Rifail Harahap.SH Kasi Intelijen dan sekaligus sebagai Humas kejaksaan Negeri Gunungsitoli saat dikonfirmasi awak media mengenai salah satu kasus melalui pesan singkat via WhatsApp dengan nomor 0822 7441 XXXX Namun tidak dijawab hanya di baca saja, Lalu Awak media mengirim kan Foto KTA Medianya dan meminta untuk bertemu sekaligus konfirmasi kepada yang bersangkutan, Namun yang bersangkutan tidak merespon.

Membuat Awak media bertanya-tanya ada apa dengan kasus tersebut,,? Apa diduga ada keterlibatan kepala daerah,,,? Namun awak media Prawira news akan berusaha mengkonfirmasi dan Mengali persoalan tersebut. (Arnis)