Nias Utara (prawiranews.com)- Masyarakat Desa Hiligeo Afia Dusun 05 ( Lima ) Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara melakukan pengerusakan Salah satu fasilitas umum yakni Pengairan irigasi yang merupakan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada sanksi pidana.
Menurut penuturan salah seorang warga masyarakat Desa Hiligeo Afia yang tidak mengizinkan awak media untuk menuliskan indentasnya, menuturkan bahwa kejadian pengerusakan sarana pengairan irigasi tersebut di lakukan oleh oleh oknum oknum masyarakat yang hendak menghalangi pekerjaan Pembangunan.
Warga tersebut menerangkan kepada awak media bahwa kejadian pengerusakan tersebut terjadi pada tgl 08/05/2023 dengan menggunakan alat berupa Linggis dan martil dengan personil berjumlah kurang lebih 5 ( Lima ) Orang ada laki-laki bersama perempuan.
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pengerusakan tersebut bertepatan pada kunjungan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Bersama Babinsa.
Untuk keseimbangan pemberitaan tim awak media melakukan penelusuran kasus dengan mengerahkan Personil DPC LSM GEMPUR Nias Utara. Benny Jefri Harefa membernarkan bahwa ” Aksi pengerusakan tersebut ” Benar telah terjadi ”
” Iya bang benar telah terjadi perbuatan melawan hukum dimana identitas para oknum pelaku pengerusakan tersebut yakni ANH, bersama dengan istrinya dan beberapa anggota keluarga mereka yang lain yang tidak di ketahui oleh narasumber. Tutupnya mengakhiri
TOLONI Nazara Kepala Desa Hiligeo Afia yang di konfirmasi Tim awak media dari DPC LSM GEMPUR Nias Utara menyampaikan bahwa kejadian tersebut diatas belum Dia ketahui sebagai kepala Desa, padahal sudah 22 Hari telah terjadi pengerusakkan tersebut. Elaknya (Serius Jaya Nazara)