Nias (Prawiranews.com) – Masyarakat desa Lasara Idanoi sebagai Pelapor memberikan keterangan dipolres Nias, terkait kasus dugaan Pemalsuan tandatangan yang diduga di dilakukan oleh Kepala Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupate Nias, Selasa, (13/06/2023)
Pelapor Kris Jaya Bate’e mengatakan bahwa kami masyarakat yang telah dipalsukan tandatangannya merasa tidak senang dan sangat dirugikan.
“Kejadian pemalsuan tandatangan ini bisa saja terjadi kedepan, jika tidak diproses secara hukum pelakunya, banyak kegiatan didesa bahkan ada surat-surat berharga lainnya yang bisa berpeluang dipalsukan tandatangan kami kedepan” kata Krisjaya Bate’e
Hal yang sama juga disampaikan oleh pelapor Meso Janolo Zebua dan temannya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum atau pemalsuan data dan tanda sebagaimana dinyatakan dalam pasal 263 ayat (1) KUHP
Ditempat terpisah, Faogosokhi Zebua yang merupakan pelapor mengatakan bahwa ada 2 (dua) kali menyampaikan laporan, yang pertama terkait dengan pemalsuan tandatangan dan yang kedua laporan penyalahgunaan Dana Desa DD TA 2022
“Pelapor Angandrowa Zebua telah memberika keterangan di tipikor Polres Nias, Polres Nias telah menyurati Inspektorat Kabupaten Nias, dengan nomor: B/1146/III/RES.3.3./2023/Reskrim, tanggal 31 Maret 2023, perihal Permintaan turun tim audit” kta Faogosokhi
Sampai turun berita ini belum diperoleh jawaban dari Inspektorat. (Reg/PG34)