NIAS SELATAN (Prawiranews.com)- Melalui Restorative Justice, Polres Nias Selatan berhasil memfasilitasi  perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jln. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove, yang saling lapor polisi.

Gelar penyelesaian perkara RJ dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono SIK, didampingi Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, Kapolsek Teluk Dalam, AKP Dedi Y.P Ginting, Kasi Propam Ipda Benny Sihotang, Bertempat diruang gelar perkara Mapolres Nias Selatan Jln.Mohammad Hatta no.1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Senin (24/07/23).

Kasat Reskrim AKP FREDY SIAGIAN menyampaikan, penyelesaian Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.

“Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative,” ujar Kapolres.

Diteruskan, diketahui kronologi masalah antara Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove) dengan Samahati Harefa (Ama Tiani) ditenggarai kesalah pahaman hingga terjadi penganiayaan pengeroyokan yang terjadi di Jln. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, dimana kedua belah pihak saling mengklaim sebagai korban penganiayaan pengeroyokan dan sama-sama telah membuat laporan polisi di Polres Nias Selatan, ungkap Kapolres.

“Dari laporan Polisi tersebut, Tim Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian di TKP. Dari alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Satreskrim Polres Nias Selatan akhirnya menaikkan status kedua kasus tersebut menjadi penyidikan. Polres Nias Selatan menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dari dua laporan polisi itu,” jelas Kapolres.

Alhasil, kedua belah pihak yang bertikai saling memaafkan satu sama lain, baik pihak Ama Tiani maupun Ama Nofe. Mereka berjanji didepan saksi-saksi yang hadir, dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai 10.000.

Dan Setelah berdamai kedua belah pihak saling salam-salaman dan maaf-maafkan satu sama lain, dan diakhiri foto bersama maka segala konsekwensi hukum dianggap telah selesai. Laporan polisi yang telah dibuat kedua belah pihak mencabut kembali.

“Mengenai unggahan video baik channel YouTube,  Facebook,  TikTok,  dan channel medsos lainnya yang telah beredar, yang saling membenarkan diri masing-masing. Baik yang di unggah keluarga, teman simpatisan, rekan mitra baik Samahati Harefa (Ama Tiani) dan Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove), dihapus dan tidak akan mengunggahnya lagi setelah perdamaian ini tercipta,” ucap Kapolres.

Mediasi tersebut turut disaksikan Camat Teluk Dalam Martianus Zebua, Lurah Pasar Teluk Dalam Swarni Sarumaha, dan Pdt.Tema Telaumbanua serta keluarga masing-masing yang bertikai, baik pihak keluarga Samahat Harefa (Ama Tiani) maupun keluarga Agustus Saroziduhu Laia (Ama Nove). (Beni&Yuni)