Nias Selatan (prawiranews.com) – Salah saru calon panwaslu Desa Dao-Dao Zanuwo Kecamatan Uluidanotae Kabupaten Nias Selatan, tidak menerima ketika dirinya dinyatakan tidak lolos ujian wawancara yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Uluidanotae Pada tanggal 1 Februari Tahun 2023, hal ini disampikan oleh Fenima Halawa kepada Wartawan Prawiranews pada hari Kamis (17/2/2023).

Fenima Halawa menjelaskan bahwa dirinya bersama Fasazanolo Hulu telah lolos pada hasil seleksi administrasi di Desa Dao-Dao Zanuwo Idanotae berdasarkan hasil pleno Panwaslu kecamatan pada tanggal 28 Januari 2023, namun pada tanggal 3 Februari 2023, kembali keluar pengumuman yang menyatakan dirinya tidak lolos

“Saya sangat tidak terima dengan perbutan ketua dan anggota panwaslu Kecamatan Uluidanotae (AH), (MH) dan (TT) ketika meloloskan “YN” yang bukan warga desa dan pelamar di Desa Dao-Dao Zanuwo” kata Fenima

Permasalahan ini lanjut Fenima, sebelumnya pernah menyampikan gugatan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan pada tanggal 6 Februari 2023 dan juga disampaikan kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, namun belum ada klarifikasi dari Panwaslucam dan Bawaslu kabupaten

“Pada tanggal 16 Februari 2023 kembali saya datangi kantor Bawaslu Nias Selatan untuk mempertanyakan tidaklanjut dari pada gugatan/laporan yang sudah disampaikan pada tanggal 7 February 2023, malah justru diarahkan kembali untuk buat laporan yang baru berhubung karena format laporan sebelumnya tidak sesuai dengan format laporan dibawaslu Kabupaten Nias Selatan”ucapnya Fenima

“Saya merasa dirugikan oleh Panwaslu Kecamatan karena saya sebelumnya sudah mengikuti proses perekrutan PKD (pengawas kelurahan desa) dari tahapan pendaftaran sampai tahapan ujian wawancara namun justru pada penetapan saya ternyata nama saya di hilangkan dan di gantikankan oleh orang dari desa lain” tutupnya

Hingga berita ini di tayangkan konfirmasi dari Ketua Bawaslu dan Panwaslu Nias Selatan belum ada ada jawaban. (P634).