NIAS SELATAN (Prawiranews.com)- Diduga nama baiknya dicemarkan, Ketua PAC PDIP, Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, Balohuku Tafonao, melaporkan 4 akun Facebook ke Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE).

Balohuku yang juga merupakan seorang Pendeta mengungkapkan bahwa atas perbuatan yang dilakukan para terlapor melalui Facebook membuat nama baiknya beserta keluarga besarnya menjadi tercemar.

“Kedatangan saya hari ini untuk melaporkan akun Facebook bernama GT karena sudah menghina dan memfitnah saya, atau mencemarkan nama baik saya,” tegas Balohuku Tafonao kepada Media Prawira News. Com lewat telepon seluler, Kamis (5/10).

Penasehat Hukum pelapor dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J J Tambunan SE, SH, MH, didampingi Marudut Gultom, SH Daniel Sihotang, SH mengatakan 4 akun Facebook yang dilaporkan berinisial AT, FAGN, IN, dan GT, ini bernomor STTLP/B/1187/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Oktober 2023.

“Dengan tuduhan yang tidak benar dan ada juga yang membagikan postingan tersebut, jadi ada 4 akun yang kita laporin,” katanya.

Paul mengungkapkan, postingan GT menyatakan bahwa kliennya sebagai agen Prudential telah menipu Dia dan beberapa masyarakat di kabupaten Nias Selatan seperti yang tertulis dalam postingan Facebooknya.

“Klien Saya sama sekali tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk memproses klaim. Dan sudah dijelaskan untuk melakukan upaya hukum jika memang tidak puas dengan keputusan Prudential. Tapi, malah klien Saya yang dituduh menggagalkan klaim polis nasabah,” tegasnya.

Karena itu, Paul J J Tambunan juga menghimbau agar pengguna akun Facebook yang berteman dengan terlapor tidak meng-share atau memposting ulang status tersebut karena merugikan kliennya yang merupakan tokoh publik atau pendeta.

“Untuk Polda Sumut agar kasus ini bisa segera diproses karena ini dapat menimbulkan kericuhan atau kekacauan khususnya di Kabupaten Nias Selatan,” pungkasnya. (Beni)