Nias Selatan (Prawiranews.com)- Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan sistem dan tata cara pendidikan dalam proses belajar mengajar untuk menciptakan SDM yang berkualitas.

Hal ini dapat dicapai terutama dengan meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik di sekolah yang profesional.

” Beberapa kebijakan itu telah diupayakan pemerintah pusat ”

Namun di samping itu pemerintah juga membuat peraturan tata tertib yang wajib dilaksanakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti tertuang dalam peraturan tata tertib tentang kedisplinan melaksanakan tugas dan kewajiban PNS.

Program peningkatan mutu pendidikan tidak akan dapat tercapai bila Seorang Tenaga pendidik atau Guru tidak sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya.

Hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah, dan pengawasan di tiap sekolah harus lebih diperketat. jangan di biarkan.

Menurut narasumber kami yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa Oknum Guru berstatus ASN ini diduga telah meninggalkan tanggungjawab sebagai tenaga pendidik di Sekolah selama kurang lebih 7 Bulan tanpa alasan yang jelas. Yaitu terhitung sejak di pidahkan dari SD Negeri Hilizamuruga Sebagai kepala sekolah pada bulan Januari 2023 Hingga Bulan April 2023 yang lalu tidak pernah hadir di sekolah. Bahkan pada saat Ujian sekolahpun beliau tidak hadir.

Menanggapi hal ini Ketua DPD LSM Garuda Nasional Kepulauan Nias angkat bicara, Tuberta Iman Larosa berkomentar patut diduga Oknum Guru SDN Bawolato Kec.Lahusa Kab. Nias Selatan telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 yang berbunyi “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,”

”Kita menunggu tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan, BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ) Kab. Nias Selatan, Inspektorat Kab. Nias Selatan agar supaya kembali mengevaluasi penempatan Oknum Guru SDN Bawolato Kec. Lahusa Kab. Nias Selatan yang bernama Samaaro Tafonao, ” ujar Tuberta kepada Awak Media.

Bukan hanya itu Tuberta meminta kepada Pihak Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan untuk tidak membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Tunjangan Lain Bahkan sekalipun Gaji Oknum guru tersebut karena telah dengan sengaja meninggalkan tanggungjawabNya.

Di akhir kata Tuberta dengan tegas meminta kepada Bupati Nias selatan agar segera mungkin di terbitkan surat pemberhentian Sebagai Asn di lingkungan Pemerintah Kab. Nias selatan terhadap Samaaro Tafonao yang telah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, Bahkan lebih parahNya yang bersangkutan menurut informasi sudah keluar daerah.” Tutupnya dengan tegas mengakhiri.(Reg/PG34)