Nias Selatan (prawiranews.com)- Sekretaris Desa Bawosalo’o Dao Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan (Bezatulo Buulolo) berstatus ASN tidak pernah berkantor sejak tahun 2020 hingga saat ini. Selain itu tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris Desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum terlaksana, dimana dalam Undang-undang tersebut salah satu tugas Sekretaris Desa yakni membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan serta menjalankan tugas lain yang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.

Kepala Desa Bawosalo’o Dao-Dao beserta Wakil Ketua BPD dan tokoh masyarakat maupun tokoh perempuan kepada wartawan Prawira News mengaku bahwa Sekdes Bawosalo’o Dao-Dao sudah tiga tahun lebih tidak berkantor dan selama pelaksanaan rapat musyawarah hanya satu kali Sekdes terlihat mengikuti rapat di Desa, sehingga administrasi pemerintahan di Desa Bawosalo’o Dao-Dao banyak yang tidak terselesaikan, Selasa (23/05/23).

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 2021, yakni mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban, maka Sekretaris Desa Bawosaloo Dao-Dao Bezatulo Buulolo sudah layak diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pemberhentian PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 diatas berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun. Sementara Sekretaris Desa Bawosaloo Dao-Dao Bezatulo Buulolo bukan hanya 28 hari tidak masuk kerja melainkan hampir 1.095 hari dikurangi hari libur atau selama tiga tahun berturut-turut.

Maka untuk kelancaran administrasi pemerintahan di desa Bawosalo’o Dao-Dao, masyarakat meminta pimpinan pemerintah Kecamatan hingga Kabupaten menindak tegas Sekdes Bawosalo’o Dao-Dao yang dinilai hanya memanfaatkan gaji dari PNS tanpa melakukan sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat. (Beni/Yuni)