JAKARTAJarakpantau.com Siapa yang tidak kenal dengan Anji, salah satu musisi ternama di Indonesia yang saat ini telah diamankan Petugas dari Polres Metro Jakarta Barat di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021). Musisi yang bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku kepada polisi telah mengonsumsi narkoba selama sembilan bulan terakhir ini, sejak September 2020.“Dari hasil pemeriksaan kami (Anji mengonsumsi narkotika) yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu. Jadi ke sekarang sudah sekitar 8 sampai 9 bulan ya dari September (2020),” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Namun, polisi belum menjelaskan apa alasan Anji mengonsumsi narkoba. Ronaldo mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa alasan dan motif di balik Anji mengonsumsi narkoba.“Masih kami dalami untuk pemeriksaan kalau untuk alasannya, motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami,” kata Ronaldo.

Polisi juga telah menetapkan Anji sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika usai melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih dalam.Anji dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine.

Musisi Erdian Aji Prihantoro alias Anji memesan ganja via media sosial.Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar sesuai dengan pengakuan Anji saat pemeriksaan.“Iya (beli via media sosial)” ujar Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat.

Ronaldo mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami dan mencari siapa saja pemasok ganja hingga bisa ke tangan Anji.“Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan. Jadi ada dua TKP mengamankan barang bukti, yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi di Bandung dan masih mendalami dan mencari siapa saja pemasok ganja hingga bisa ke tangan Anji,” kata Ronaldo.

“Saya jelaskan kami masih melakukan proses-proses. Sampai hari ini pun masih dilakukan karena emang kami mau mengungkap sampai ke atasnya,” ucap Ronaldo.

“Pola-pola semakin rumit tapi kami akan upayakan bisa membongkar peta-peta peredaran ini. Karena kalau dari modus operandinya pengedaran narkotika jenis ganja tembakau gorila dan lain-lain polanya banyak menggunakan media sosial,” tuturnya.

Musisi Anji terancam pasal dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, ia terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 A.Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji terancam dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009. (*)