Nias Utara (Prawiranews.com)- Salah seorang Oknum Pegawai Negeri sipil Nias Utara Atas nama Iman Jaya Gulo ( Kepala Sekolah) di tetapkan sebagai tersangka korupsi pada pembangunan unit sekolah baru oleh kejaksaan negeri Gunungsitoli ( 12/07/2023). Pemerintah kabupaten Nias Utara menerapkan aturan perundang undangan yang berlaku.

Sekda Nias Utara Bazatulo Zebua SE,M.Ec,Dcv, Yang di temui awak media prawiranewsdi ruang kerjanya, menyatakan bahwa pemerintah daerah Nias Utara telah mengirimkan surat ke kejaksaan negeri Gunungsitoli untuk meminta status hukum tersangka, sehingga Pemda mengambil langkah langkah penerapan aturan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

 

Sekda Nias Utara menambahkan bahwa oknum PNS yang telah ditetapkan tersangka akan menerima sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 50%, sebelum mendapatkan hukum yang inkrah dari pengadilan dan jika sudah mendapatkan vonis nantinya, maka akan kita tindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana yang termuat dalam peraturan dalam negeri dan peraturan lainnya. Pungkasnya

Ditempat terpisah salah seorang tokoh pemuda Lahewa berinisial O.L menyampaikan dukungan kepada penegak hukum ( Kejaksaan Negeri Gunungsitoli) dan Pemda Nias Utara dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Nias Utara.

” Kita sangat mendukung dan mengapresiasi langkah langkah hukum yang telah di lakukan oleh instansi penegak hukum ( Kejaksaan Negeri Gungsitoli) dan Juga Pemda Nias Utara agar ada efek jerah”.

O.L juga menitipkan pesan melalui artikel pemberitaan awak media, agar penegak hukum juga dapat mengungkap kasus kasus dugaan korupsi lainnya khususnya pada Anggaran Dana Desa dan Dana Desa khususnya di kabupaten Nias Utara

” kita meminta kepada instansi penegak hukum agar laporan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di proses dan jika di temukan pelanggaran hukum. Berupa Korupsi pada pengelolaan ADD/ DD khususnya di kabupaten Nias Utara agar di ungkap, sehingga menjadi contoh yang menimbulkan efek jerah para kepala desa dan perangkat desa yang telah melakukan korupsi sehingga masyarakat percaya kepada penegak hukum”,Pungkasnya. ( Serius Jaya Nazara )